Pemerintah menganggarkan dana Rp1 miliar untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bagi pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/2023 itu pada 28 April lalu. Peraturan tersebut berlaku sejak 3 Mei 2023.
Pada aturan ini tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam lampiran, dijelaskan berbagai standar biaya masukan untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik.
Untuk motor listrik, dianggarkan maksimal Rp28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp430 jutaan per unit.
Adapun mobil listrik untuk pejabat Eselon I dianggarkan maksimal Rp967 juta atau hampir Rp1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat Eselon II dianggarkan maksimal Rp746 juta per unit.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk 2024.