NEWSTICKER

Pakar Hukum Sebut Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Sudah Tepat

N/A • 31 March 2023 19:35

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena memerintahkan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas yang kemudian diperjualbelikan. 

Asep menyebut tuntutan jaksa menghukum mati Teddy Minahasa sudah tepat. Menurutnya Teddy merupakan aktor intelektual pada kasus tersebut sehingga hukumannya harus berat. 

"Ya kalau tidak seumur hidup, mati. Makanya tepat kalau dia (Teddy Minahasa) hukumannya mati," ujar Asep Iwan Irawan, Jumat (31/3/2023).

Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan jaksa terhadap kliennya batal demi hukum jika dilihat dari faktor hukum acara pidana.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan menyebut pengacara Teddy ngawur karena mempermasalahkan surat dakwaan ketika proses sidang sudah masuk tahap tuntutan.

"Kalau sekarang dipermasalahkan lagi surat dakwaan ngawur (pengacara teddy) karena materinya sudah pokok perkara membuktikan unsur-unsur yang didakwakan," ujar Asep Iwan Irawan.
 
(Ilham Amirullah)

Tag