NEWSTICKER

Petinggi PT Antam Didakwa Rugikan Negara karena Buat Kerja Sama Tanpa Riset

Petinggi PT Antam Didakwa Rugikan Negara karena Buat Kerja Sama Tanpa Riset

Candra Yuri Nuralam • 31 May 2023 16:50

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado. Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Titto menjelaskan dalam kasus ini Dody diduga menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa adanya persetujuan direksi PT Antam. Pemilihan itu juga tanpa adanya riset yang dilakukan sebelumnya.

Kesepakatan itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody diyakini sudah mengetahui kadar emas yang dihasilkan PT Loco Montrado rendah, namun, kerja sama tetap dipaksakan.

Kerja sama keduanya juga diyakini bertentangan dengan standar berdasarkan aturan yang berlaku. Siman diduga menjadi pihak yang diuntungkan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp.100.796.544.104,35," ucap Titto.

Jaksa juga menyebut angka itu sebagai kerugian keuangan negara. Datanya didapatkan dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan KPK bersama dengan instansi terkait.

Atas perbuatannya, Dody disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)