Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, data soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang disebutkannya dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret lalu sama dengan data yang disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers, Senin (10/4/2023).
Menurut Mahfud, data tersebut sama dengan yang disebutkan Sri Mulyani kepada Komisi IX DPR karena sumber data yang digunakan pun sama, yakni data agregat.
"Apa yang disebut Menkopolhukan kepada Komisi III DPR soal transaksi janggal Rp 349 triliun sama dengan apa yang disebutkan Menkeu kepada Komisi IX DPR," kata Mahfud MD.
"Hal itu karena sumber data yang digunakan sama yakni data agregat," imbuhnya.
Mahfud menyebut, laporan hasil analisis (LHA) PPATK Tahun 2009-2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya.
Mahfud menambahkan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memutuskan untuk membentuk tim gabungan (Satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LPH yang bernilai paling besar, yakni Rp189,27 triliun. Nilai itu didapatkan dari transaksi janggal di Bea Cukai.