NEWSTICKER

Komplotan Judi Online 'Raja Hoki' Ditangkap

3 February 2023 05:23

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau meringkus komplotan judi online dengan situs Raja Hoki, yang merupakan jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka ditangkap karena berperan sebagai bandar, administrator serta marketing situs judi online tersebut.

Para tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online ini. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah apartemen di Kota Batam. 

Kasus itu terungkap, setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati akun Instagram bernama Raja Hoki. Akun Instagram tersebut mem-posting permainan judi online, yang kemudian ditelusuri siapa pemilik dan lokasi beroperasi judi online tersebut.
 
Polisi menyebut para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan server judi online yang ada di Filipina dan berpindah pindah lokasi sebelum akhirnya tertangkap di Batam. 
 
Ketiganya diancam Undang-Undang No.19 Tahun 2016  tentang melakukan posting-an yang mengajak melakukan unsur perjudian, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar.