Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan sampai saat ini beleid RUU Perampasan Aset masih berada di meja pimpinan DPR.
Meski dokumen tersebut sudah diserahkan oleh pemerintah ke DPR pada awal Mei, namun tidak bisa langsung segera dibawa ke rapat pimpinan dan badan musyawarah, karena harus mengikuti mekanisme yang ada di kedewanan. Termasuk jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Belum. Meski kita sudah punya drafnya, tetapi secara mekanisme kedewanan bolanya masih di pimpinan DPR yang nanti akan dibicarakan dalam badan musyawarah untuk pimpinan DPR, terus ke badan musyawarah (perwakilan semua fraksi). Jadi ikuti mekanisme,” ujarnya, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 19 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Bambang pacul ini juga mengungkapkan RUU ini memang harus dikawal hingga ditetapkan menjadi undang-undang. Sehingga dalam setiap proses pembahasannya publik harus mengetahui dan terbuka.
“Nanti kalau sudah dibahas dan dilihat kan terbuka. Tidak ada yang tertutup. Gampanglah itu,” katanya.
Sebelumnya pemerintah sudah menyerahkan beleid RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu ke DPR. Saat itu DPR sedang memasuki masa reses sehingga kemungkinan dibahas setelah pembukaan masa sidang. Namun kenyataannya beleid tersebut belum diumumkan dalam dua kali rapat paripurna DPR.