NEWSTICKER

Ciri Khas KPK Dinilai Hilang Usai  Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun

Ciri Khas KPK Dinilai Hilang Usai Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 25 May 2023 16:54

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritikan.  Lembaga Antirasuah itu dinilai kehilangan ciri khasnya usai masa jabatannya berubah menjadi lima tahun.

"Karena pertimbangannya lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain misalnya eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun karena di situ lah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain," kata mantan Komisioner KPK Abraham Samad, Kamis (25/5/2023).

Samad menilai kehilangan ciri khas bagi KPK adalah hal yang berbahaya. Sebab, dinilai bisa memengaruhi independensi penanganan perkara.

"Kalau formatnya empat tahun itu ciri khasnya KPK sebagai lembaga yang independen," ucap Samad.

Meski begitu, Samad meminta masyarakat menghormati putusan MK. Sebab, vonis itu tidak bisa diganggu gugat. MK mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sumringah dengan putusan itu.

"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron.

Ghufron menilai putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)

Tag

kpk