Komisi III DPR memastikan ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat (5/5/2023) lalu.
"RUU Perampasan dipastikan akan dibahas di Komisi III," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso, Kamis (18/5/2023).
Santoso mengatakan pembahasan calon beleid itu akan dibahas bersama komisi terkait. Namun, ia belum mengungkap komisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memahami RUU Perampasan Aset mendapat atensi yang tinggi. Namun, mekanisme pembahasan juga masih dibicarakan di internal DPR.
"Saya tentu berprasangka baik kepada pimpinan DPR bahwa ini di internal DPR akan dibicarakan lebih dulu sebelum keputusan resmi diambil. Sehingga proses pengambilan keputusannya juga menjadi tidak bertele-tele," ujar Arsul.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset. Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
"Kalau dilihat dari mitranya, yang dari pemerintah hampir semuanya dari Komisi III. Tetapi atas dasar aset, pengelolaan keuangan, itu menyangkut Kementerian Keuangan, ini mitra yang di DPR ini mau ditanggapi pansusnya dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Nanti ditentukan mitra dengan siapa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).