Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meyakini data yang dipaparkan Mahfud MD dan Sri Mulyani tetap berbeda soal transaksi janggal Rp349 triliun. Tobas tak mempermasalahkan sumber data transaksi janggal itu, namun mempermasalahkan terkait kategorisasi data tersebut.
"Saya akan fokus pada data. Memang tak ada yang mempermasalahkan bahwa data itu berbeda karena satu sumber dari PPATK. Adapun yang jadi permasalahan adalah cara penyajiannya dan kategorisasinya yang berbeda," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari.
"Ketika kategorisasi dan cara penyajiannya berbeda, kalau menurut saya tetap istilahnya adalah data berbeda," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan transaksi janggal Rp349 triliun ini belum terindikasi secara keseluruhan pelanggaran hukum. Bahkan, Ia menilai Sri Mulyani sebenarnya sudah menjawab semua persoalan yang diperdebatkan terkait transaksi janggal ini.