Sidang Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
N/A • 9 March 2023 13:47
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 6 tahun 8 bulan penjara.
Hakim PN Surabaya diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Hamsya. Kemudian, putusan vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara kepada Abdul Haris.
Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP jo Pasal 360 ayat (2) KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai Abdul Haris sudah terbukti dan meyakinkan telah lalai dan berbuat salah. Akibatkan ratusan orang kehilangan nyawa dan lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Abdul Haris selaku ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 ditetapkan jadi salah satu tersangka pasca-tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, ada terdakwa lain dari sipil, yakni Suko Sutrisno selaku security officer.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi yang menewaskan 135 orang itu terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
(Hajid Arrafi)