Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan mengusulkan rancangan Qanun (Raqan) legalisasi ganja medis masuk skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi mengatakan usulan itu sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh. Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.
Rencananya DPR Aceh melegalkan ganja medis dalam bentuk Qanun mengacu peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Falevi, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Dalam Qanun itu nantinya akan diatur detail yang dilarang dan diperbolehkan.