NEWSTICKER

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berpotensi Gunakan Nalar Hukum yang Keliru

N/A • 26 May 2023 10:54

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjang masa jabatan pemimpin KPK berpotensi menggunakan nalar hukum yang keliru. Aturan perundang-undangan sebelumnya sengaja dirancang empat tahun untuk menghindari konflik kepentingan KPK terhadap satu periodesasi eksekutif dan legislatif. 

"Logikanya sudah terbalik kemana-mana dan saya pikir kita tunggu saja untuk kemudian kita masuk ke pemerintahan baru yang akan datang yang lebih mendorong perubahan," kata mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Jumat (26/5/2023). 

Sebelumnya, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu dilakukan dengan alasan memperkuat dudukan pimpinan Lembaga Antirasuah tersebut.

Dalam sidang pengucapan ketatapan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertetangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
(Silvana Febriari)

Tag

kpk