NEWSTICKER

MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

N/A • 25 May 2023 17:11

Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu dilakukan dengan alasan memperkuat dudukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sidang pengucapan ketatapan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertetangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Guntur Hamzah selaku Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan yang menyebut masa jabatan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif. Bahkan, ia juga menyebut, masa jabatan itu tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya. 

Pernyataan itu lantas menuai kritik dari mantan Komisioner KPK, Abraham Samad. Ia mengatakan Lembaga Antirasuah akan kehilangan ciri khasnya jika masa jabatannya berubah menjadi lima tahun.

"Karena pertimbangannya lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain misalnya eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun karena di situ lah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain," kata mantan Komisioner KPK Abraham Samad, Kamis (25/5/2023).

Meski begitu, Samad meminta masyarakat menghormati putusan MK. Sebab, vonis itu tidak bisa diganggu gugat. MK mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sumringah dengan putusan itu.

Ghufron menilai putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)

Tag

kpk