Metrotvnews.com: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo lengkap. P21. Kasus Ferdy Sambo dan empat tersangka lain segera maju ke persidangan.
"Persyaratan formal dan materiel terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP Pasal 138 dan Pasal 139," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Fadil Zumhana di Kantor Kejagung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil Zumhana menyebutkan pemeriksaan berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya lancar. Dia memastikan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.