NEWSTICKER

Komisi III Bakal Kaji Berlakunya Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Komisi III Bakal Kaji Berlakunya Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2023 09:15

Komisi III DPR berencana mendiskusikan mengenai berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lima tahun. Putusan itu bakal berlaku era Ketua KPK Firli Bahuri saat ini atau periode berikutnya.

"Kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Jumat (26/5/2023).

Seruan putusan MK itu berlaku pada pimpinan KPK periode berikutnya juga datang dari koalisi masyarakat sipil. Arsul juga memastikan bakal menampung aspirasi itu.

"Kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang. Ini masukan dari masyarakat sipil. Kami tentu harus bicarakan di Komisi III," jelas Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(Muhammad Ali Afif)

Tag

';