Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta satgas memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal Rp349 triliun. Hal itu disampaikannya secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hari ini, Selasa (11/4/2023).
Wihadi Wiyanto menegaskan bahwa nominal transaksi janggal yang selama ini diperdebatkan, belum dibahas secara jelas dengan gamblang seputar perbedaan-perbedaan transaksinya.
"Rp349 transaksinya, namun pajaknya berapa. Potensi negara yang dimasukkan itu berapa. Ini ada atau tidak," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Menurut Wihadi, transaksi janggal Rp349 triliun ini belum terindikasi secara keseluruhan pelanggaran hukum. Bahkan, Ia menilai Sri Mulyani sebenarnya sudah menjawab semua persoalan yang diperdebatkan soal transaksi janggal ini.
"Jangan kita bicara, transaksinya orang ke orang ini dianggap transaksi yang sudah merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Rapat ini dihadiri Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Selain itu, rapat ini juga merupakan rapat lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD sejak 29 Maret 2023.