Gaya hidup mewah para pejabat negara kini jadi sorotan, usai Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta hingga mencapai Rp56 miliar. Padahal Rafael hanyalah pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, belum disahkannya UU Perampasan Aset dan Pidana bagi yang tidak lapor LHKPN, bahkan melapor aset bohong menjadi suatu celah bagi sejumlah oknum pejabat negara yang masih pintar dalam menyembunyikan harta.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebut banyak keharusan dari adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, bukan hanya bicara menyita suatu aset tetapi bicara soal bagaimana mengelola aset itu. Sebab salah satu keluhan saat ini adalah jika ada aset luar biasa yang disita biasanya kurang dikelola dengan baik sehingga harga lelangnya bisa turun.
"Banyak urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan hanya bicara menyita suatu aset tetapi bicara soal bagaimana mengelola aset itu karena salah satu keluhan saat ini adalah kalau ada aset luar biasa yang disita biasanya bicara bagaimana mengelolanya," urai Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar melalui live program Metro Pagi Primetime, Rabu (1/3/2023) pukul 05.35 WIB.
Zainal menilai seharusnya LHKPN yang dilaporkan tidak sekedar dikonversi menjadi tingkat kepatuhan saja. Paling penting dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana bukan hanya sampai ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) namun bagaimana cara mengelola aset agar mengejar pengembalian kerugian negara.