NEWSTICKER

Majelis Hakim akan Pertimbangkan Permohonan JC Dody Prawiranegara

Majelis Hakim akan Pertimbangkan Permohonan JC Dody Prawiranegara

N/A • 27 March 2023 13:27

Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah menerima surat permohonan pengajuan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai justice collaborator. Surat itu diajukan oleh kuasa hukum Dody usai mendengarkan tuntutan jaksa, Senin (27/3/2023).

"Ini permohonannya kami terima, nanti kami akan pertimbangkan sesuai Surat Edaran 4 Tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia. Kami terima nanti kami akan pertimbangkan," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Jon Sarman Saragih menyebut salah satu dasar diterimanya surat permohonan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus narkotika yang dilakukannya bersama-sama Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif telah menukar barang bukti sabu dengan tawas, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram. 

Perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dody juga terbukti telah menukarkan uang Rp300 juta tersebut dengan SGD27.300 dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa awal mulanya Polres Bukittingi berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram pada Mei 2022. Dody mengaku mendapatkan perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 10 kilogram.

Bersama dengan orang kepercayaannya, Syamsul Maarif, Dody menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram. Tawas tersebut dibeli oleh Syamsul dari toko online atas permintaan Dody.

Kemudian Dody bersama Syamsul atas arahan Teddy Minahasa, berkoordinasi dengan Linda. Linda dan Dody sepakat penyerahan lima kilogram sabu, meski Linda baru menyanggupi untuk menjual satu kilogram terlebih dahulu. 

Doddy dan Syamsul berangkat ke Jakarta melalui jalur darat untuk membawa seluruh barang bukti sabu sebanyak lima Kilogram. Sabu itu terbungkus dalam lima buah plastik.

Atas bantuan Linda, barang haram itu berhasil terjual sebanyak satu kilogram seharga Rp400 juta. Namun, Linda meminta bayaran sebesar Rp100 juta, sehingga Doddy hanya menerima Rp300 juta.

Jaksa menilai hal yang memberatkan Dody, yakni ia terbukti menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara jual beli sabu. Kemudian, Dody adalah anggota polisi dengan jabatan Kapolres yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. 

Perbuatannya dinilai merusak kepercayaan publik pada aparat penegak hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Pengacara Dody Prawiranegara juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada majelis hakim. Kuasa hukum Dody mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan mengungkap seluruh fakta, mulai dari tahap penyidikaan hingga persidangan. Kejujuran Doddy dinilai berhasil mengungkap peran Jenderal bintang dua pada pusaran kasus narkotika.

Selain itu, Hakim PN Jakarta Barat memberikan waktu sepekan lebih bagi terdakwa Dody Prawiranegara dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. 

"Dalam rangka objektivitas dan keberimbangan, sidang kembali digelar. kami beri waktu sampai tanggal 5 April," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih usai pembacaan tuntutan. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum meminta waktu pembelaan selama dua minggu. Namun, majelis hakim menilai waktu tersebut terlalu lama, dan diputuskan penyusunan pledoi selama sembilan hari setelah pembacaan tuntutan. 
(Silvana Febriari)
';