Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (11/4/2023). RDPU itu soal transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
Rencananya, Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan hadir kembali.
Anggota Komite TPPU sekaligus Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut hadir. Tak ketinggalan, anggota lainnya sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal duduk bersama.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD pada 29 Maret lalu. Para pertemuan tersebut, Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Sementara untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementrian Keuangan, Komite TPPU juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan supervisi.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 Triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Satuan tugas itu akan bergerak melakukan case building atau membangun kasus dari awal, atas laporan transaksi janggal yang ditemukan PPATK. Salah satu tindak lanjut transaksi yang akan diprioritaskan adalah temuan Rp 189 triliun.
"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," ungkap Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.