Pelaksanaan Pilkada 2022 Diundur ke Pemilu Serentak 2024
Luhur Hertanto • 27 September 2021 08:20
SHARE NOW
Pemerintah memutuskan memundurkan jadwal rangkaian pelaksanaa Pilkada 2022 ke menjadi Pemilu Serentak 2024. Khusus bagi daerah yang masa jabatan kepala pemerintahannya berakhir pada 2022 dan 2023 tidak diperpanjang hingga 2024. Demi mencegah kekosongan pucuk pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri akan mengangkat pejabat sementara kepada daerah hingga dilantiknya kepala daerah definitif.
Di antara kepala daerah yang periode jabatannya berakhir sebelum 2024 adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2022), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (2023), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (2023), Gubernur Banten Wahidin Halim (2022) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (2023). Belakangan nama Anies dan Ganjar disebut-sebut sebagai bakal calon kuat kontestan Pilpres 2024.