Setelah didesak, akhirnya berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane bakal di tahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Berkas kasus David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Jaksel.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan kejaksaan juga segera menyusun dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan. Syarif mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
"Dua tersangka (Mario dan Shane) sudah kita terima hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil. Saat ini penahanan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi.
Pelimpahan berkas kasus Mario dan Shane diapresiasi oleh pihak keluarga David Ozora. Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini, menyebut meski dibutuhkan waktu yang lama, namun diyakini pihak kepolisian memerlukan waktu untuk berhari-hati dalam menyiapkan perkara ini.
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti baru untuk memberatkan hukuman Mario dan Shane.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.