Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya halangan atau kesepakatan yang belum dicapai antar-partai di parlemen dalam mengesahkan Perppu Pemilu. Ia menegaskan, ada berbagai mekanisme yang harus diikuti sebelum Perppu tersebut dibawa ke Paripurna.
Perppu Pemilu sudah diterbitkan sejak 12 Desember 2022. Namun, sampai masa sidang keempat, DPR belum juga membawa Perppu tersebut ke paripurna untuk mendapat persetujuan agar bisa disahkan menjadi undang-undang.
Timbul kecurigaan, DPR sengaja menghalang-halangi pengesahan Perppu tersebut. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menepisnya dan menyebut ada mekanisme yang masih harus diikuti sebelum Perppu Pemilu dibawa ke paripurna.
“Tidak ada halangan, untuk menuju paripurna ada mekanisme yang harus diikuti,” ucap Puan Maharani.
Saat ini, Perppu Pemilu baru disetujui di tingkat Komisi. Pada rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah, Mendagri Tito Karnavian bersyukur Perppu Pemilu bisa diterima. Ia pun menyinggung penundaan pemilu bila DPR menolak Perppu Pemilu.
Bila merujuk pada Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perppu Pemilu harusnya sudah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang ketiga. Sementara masa persidangan ketiga dimulai 10 Januari dan berakhir 16 Februari 2023.
Lalu apa artinya bila Perppu Pemilu baru akan disetujui di masa sidang keempat ini? Benarkah DPR menabrak regulasi?