NEWSTICKER

Catat! Daftar 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Bakal Berbayar

13 January 2023 10:24

Sistem jalan berbayar berbasis electronik (Electronic Road Pricing/ERP) kembali digodok Pemprov DKI Jakarta untuk dieksekusi setelah timbul tenggelam sejak 2004. Sistem tersebut digadang sebagai solusi mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Terdapat 25 titik ruas jalan di Jakarta Raya yang akan diberlakukan system ERP tersebut. Jakarta Barat terdapat lima titik, Jakarta Pusat 11 titik, Jakarta Selatan enam titik, dan Jakarta Timur tiga titik.

Berikut daftar nama jalan yang akan menjadi tempat pemberlakukan sistem jalan berbayar:

Jakarta Barat:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
-Jl Tomang Raya
-Jl Jenderal S. Parman 

Jakarta Pusat:
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Kramat Raya
- Jl Pasar Senen
- Jl Gunung Sahari
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin 
- Jl Salemba 


Jakarta Selatan:
- Jl MT Haryono
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati 
- Jl Gatot Subroto
- Jl HR Rasuna Said

Jakarta Timur:
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Pramuka

Usulan perapannya sudah ada di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Sistem jalan berbayar berlaku pada jam-jam sibuk dan padat lalu lintas, yaitu 05.00-22.00 WIB. Tarif yang diusulkan untuk setiap kendaraan mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.