Ancaman 'Double' Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
N/A • 9 March 2023 07:24
SHARE NOW
Upaya kembali memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup dan menunda pelaksanaan pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan, dinilai membajak kemajuan demokrasi yang dicapai dengan susah payah dan berpotensi merampas hak konstitusi rakyat.
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa PPP dalam posisi siap untuk mendukung pemilu tepat waktu. Menurut Arsul, hal ini tidak terlepas dari konstitusi yang ada di Indonesia bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
"Dan konstitusi kita tidak mengatur kemungkinan adanya penundaan Pemilu termasuk adanya alasan-alasan yang bersifat darurat. Sejauh ini konstitusi kita tidak mendukung penundaan Pemilu," kata Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani saat diwawancara dalam program Metro Pagi Primetime, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan wacana pemilu dengan proporsional tertutup dan isu penundaan Pemilu sangat mungkin terjadi. Hal ini dikarenakan jejaring kekuasaan politik sangat bisa diakses oleh para politisi yang mempunyai kepentingan dan intensi di Pemilu 2024.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid menjelaskan bahwa persoalan sistem Pemilu sangat penting. Namun, jika memang terjadi perubahan sistem Pemilu melalui proses yang sewajarnya.
"Selama ini MK terkait dengan sistem Pemilu yakni presidential threshold itu merupakan open legal policy sehingga menjadi kewenangan pemerintah dan DPR untuk membahasnya," ujar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid saat diwawancara dalam program Metro Pagi Primetime, Kamis (9/3/2023).
Pramono menilai seharusnya MK sekarang ini juga konsisten untuk menyatakan bahwa Pemilu 2024 memakai sistem proporsional terbuka atau tertutup .