NEWSTICKER

Arsul Sani: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Periodesasi Hakim MK Perlu Menyesuaikan

Arsul Sani: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Periodesasi Hakim MK Perlu Menyesuaikan

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2023 20:08

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Periodesasi jabatan hakim MK dinilai juga perlu menyesuaikan yakni kembali menjadi lima tahun.

"Dalam Pasal 87 Undang-Undang (UU) MK Nomor 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 25 Mei 2023.

Secara implisit, kata Arsul, MK mempertimbangkan gugatan itu karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara sejatinya hanya 5 tahun. Maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu, dibuat sama melalui putusan tersebut.

"Selain itu MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah," ujar Arsul.

Ia menuturkan agar prinsip keadilan dan tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, maka masa jabatan hakim MK juga harus menyesuaikan. Ia menilai masa jabatan hakim MK juga perlu dikembalikan menjadi lima tahun melalui Revisi UU MK yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

"DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama. Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat diatas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan," ucap Arsul.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan koreksi UU MK diperlukan. Supaya konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara yang independen serta diseleksi secara terbuka.

"Sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM, dan sebagainya," kata Arsul.

Arsul juga menilai putusan MK itu juga berimbas pada perlunya revisi UU KPK. Khususnya penegasan soal masa berlakunya putusan MK itu era Ketua KPK Firli Bahuri saat ini atau periode berikutnya.

"Saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," ucap Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)

Tag