NEWSTICKER

MAKI Meyakini Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditolak

MAKI Meyakini Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditolak

N/A • 19 May 2023 16:59

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan tersebut terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

"Kemungkinan menurut saya akan tidak diterima atau ditolak permohanan gugatan Pak Ghufron," ujar Boyamin kepada Medcom.id, Jumat, (19/5/2023).

Boyamin menjelaskan ketentuan jabatan dan umur bukan permasalahan konstitusi yang bisa digugat di MK, melainkan kewenangan dari pihak pembentuk undang-undang. Sehingga ketentuan tersebut menjadi ranah penuh dari pemerintah dan DPR.

Ia mempertanyakan ketidaktahuan Ghufron mana yang menjadi masalah konstitusi dan open legal policy atau pembentuk undang-undang. Padahal Ghufron memiliki latar belakang sebagai akademisi hukum. 

"Umur, masa jabatan itu kan open legal policy jadi terserah pemerintah dan DPR mau ngatur. Tidak berkaitan dengan konstitusi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke MK. Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).

"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, (16/5/2023). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)