NEWSTICKER

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ahmad Sahroni: Saya Bingung

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ahmad Sahroni: Saya Bingung

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2023 16:56

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak habis pikir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung. Berlaku surut atau tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Sahroni berencana memanggil MK terkait putusan tersebut. Namun, rencana pemanggilan itu akan dibicarakan terlebih dahulu ke pimpinan Komisi III DPR.

"Kami mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)

Tag