NEWSTICKER

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Dinilai Mubazir

Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Dinilai Mubazir

Kautsar Widya Prabowo • 28 May 2023 14:40

Jakarta: Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpotensi mubazir. Pasalnya, hasil kerja tim tersebut akan diserahkan kepada pemerintah yang baru pada 2024. 

"Pada dasarnya konsepsi ini belum tentu cocok dengan rezim mendatang," ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 28 Mei 2023. 

Menurut dia, hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sekadar sumbangsih pemikiran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dapat dipakai menjadi panduan bagi pemerintah ke depan dalam menentukan kebijakan hukum. 

Selain itu, tim ini dibentuk sebagai upaya pemerintah melibatkan masyarakat dalam menghadirkan sistem hukum yang terbaik di Indonesia. Pasalnya, sejumlah kelompok masyarakat tergabung dalam tim.

"Meskipun Mahfud nantinya tidak lagi di kekuasaan tetapi sudah ada konsepsi yang ditinggalkan yang menjadi warisannya," terangnya.

Mahfud menyampaikan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Tim dibentuk setelah KPK melakukan pembongkraan praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan tim ini tidak akang mengurusi penanganan kasus hukum yang ada. Sebab, merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). 

Tim ini, kata Mahfud, nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.

"Akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ungkap Mahfud, 28 Mei 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)