NEWSTICKER

Vonis Masa Jabatan Pimpinan KPK Tegaskan Terbelahnya MK

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Vonis Masa Jabatan Pimpinan KPK Tegaskan Terbelahnya MK

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2023 10:06

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun mendapatkan banyak kritik. Apalagi, hakim tak kompak memvonis hal tersebut.

"Dengan dissenting opinion signifikan lima banding empat, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 28 Mei 2023.

Sebanyak empat hakim MK berbeda pendapat dalam memberi vonis. Meski suara hakim terbanyak yang menang, perbedaan pendapatnya terlalu banyak.

Bahkan, kata dia, menjadi tren tersendiri di tubuh MK. "Tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan," ucap Ismail.

Dia menilai para hakim MK gegabah memberikan putusan terkait masa jabatan pimpinan KPK. Kepentingan konstitusional dikalahkan dengan jumlah suara hakim terbanyak.

"Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang," ujar Ismail.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)