NEWSTICKER

Terlambat Distribusikan Makanan, Katering Haji Diberikan Sanksi

Ilustrasi katering jemaah haji Indonesia. Foto: MI/Siswantini Suryandari

Terlambat Distribusikan Makanan, Katering Haji Diberikan Sanksi

Windy Diah Indriantari • 29 May 2023 23:45

Jakarta: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah. Mereka diingatkan untuk menyajikan pelayanan terbaik.

"Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," kata Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.

Agus menyampaikan ada 54 dapur yang akan menyuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka diminta cermat dalam distribusi agar makanan yang dikonsumsi layak saat diterima jemaah haji.

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ungkap dia.

Selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat makanan sebanyak tiga kali sehari. Untuk makan pagi, ditribusi dilakukan dari 05.00 sampai 08.00.

"Batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan," sebut dia.

Sedangkan makan siang, distribuskan dari pukul 12.00 hingga 14.00. Batas maksimal konsumsi yaitu pukul 16.00.

Sementara makan malam, distribusi dilakukan dari pukul 17.00 sampai pukul 19.00. Batas maksimal konsumsi pukul 21.00.

“Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” sebut Agus.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Mekah Benny Darmawan. Dia mengatakan, penyedia konsumsi jemaah haji harus benar-benar memperhatikan jadwal distribusi makanan. 

Dia menegaskan proses distribusi ini sangat penting. Sebab, berhubungan dengan asupan makanan yang akan menunjang kesehatan para jemaah.

Selain itu, dia mengingatkan kemasan makanan harus dalam kondisi bagus. Sanksi akan diberikan jika kondisi kemasan makanan tidak baik.

"Jika ada dapur yang tidak menggunakan standar tutup box makan sesuai ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada sanksi yang diberikan," ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)