Polisi di Bali didorong WNA saat ditilang karena tak pakai helm. (Istimewa)
Denpasar: Seorang anggota polisi dari Polda Bali bernama Aiptu Puji Santoso didorong oleh seorang warga negara asing (WNA) yang belum diketahui identitas lengkap dan asalnya. Video itu beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan jika yang didorong itu adalah anggota dari Polda Bali yang sedang bertugas.
Ia menanggapi jika memang benar kejadian tersebut viral di media sosial, pada Senin siang, 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadiannya di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road Kuta Badung.
"Betul, bahwa yang dalam video itu anggota kami yang tadi sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas yang sangat macet," ujarnya.
Setelah viral, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA atau bule mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nomor Pelat 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta. Penumpang yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm.
Personel yang jaga untuk mengatur lalu lintas saat itu yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara. Karena ada penumpang yang tidak menggunakan helm, petugas langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selanjutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road Kuta.
Aiptu Puji Santoso lalu menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," ujar Jansen.
Aiptu Nyoman Siki Asmara kemudian melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Bahwa mengendarai sepeda motor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Siki Asmara," ungkap Jansen.
Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke Imigrasi. Tujuannya agar kasus ini mendapat penanganan serius dari Imigrasi.
"Kalau pelanggaran hukum memang ringan, tetapi WNA harus patuh pada hukum Indonesia. Dan ini Imigrasi yang punya kewenangan untuk menindak," jelasnya.