Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro. Medcom.id/Kautsar
Jakarta: Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro memastikan pemerintah akan menjalani apapun keputusam Mahkahmah Konstitusi (MK). Termasuk, apabila MK memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara tetutup.
"Apa pemerintah pernah menolak putusan (Mahkamah) Konstitusi? Enggak. Jadi pemerintah enggak menolak, enggak berada dalam posisi menolak putusan (Mahkamah) Konstitusi," ujar Juri ditemui di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Pemerintah enggan berandai-andai terhadap putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Pemerintah masih berpegang teguh terhadap sistem pemilu terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Juri memastikan pemerintah tidak akan terlibat lebih jauh dalam putusan MK. Dia meminta masyarakat dapat menunggu hasil putusan resmi dari MK.
"Tunggu saja putusan dari MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK," jelas dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia.
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegas dia.