NEWSTICKER

Mekanisme Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan DPR

Ketua DPR Puan Maharani. MI/M Irfan

Mekanisme Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan DPR

N/A • 16 May 2023 13:20

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset. Namun, hingga saat ini DPR belum menentukan mekanisme pembahasan RUU Perampasan Aset, sehingga bakal beleid itu belum disebutkan sebagai prioritas dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang V.

"DPR sudah menerima Surpresnya. Nanti akan kita bahas sesuai mekanismenya. Mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi dalam pembukaan pidato Ketua DPR tidak dibacakan karena memang belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan, Selasa, 16 Mei 2023.

Ia menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secepatnya. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan diketahui telah masuk dalam prolegnas priorutas DPR tahun 2023.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III pada 30 Maret 2023 silam, Menkopolhukam Mahfud Md meminta Komisi III DPR RI untuk mendukung pembasan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 
Mahfud menyampaikan langsung permohonan itu di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.

RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak 2015. Presiden Jokowi juga sudah beberapa kali mendesak agar RUU tersebut segera disahkan karena sudah dibahas sejak lama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)

Tag

dpr