NEWSTICKER

Majikan Paksa ART Bugil Sambil Pel Lantai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat memberikan keterangan.Lampost.co/Salda Andala

Majikan Paksa ART Bugil Sambil Pel Lantai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medcom • 26 May 2023 20:38

Bandar Lampung: Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya. Kedua tersangka yaitu inisial S alias O, 70, dan anak perempuannya SI, 35. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART DL, 23, dan DDL, 15.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," kata Dennis kepada, Jumat, 26 Mei 2023

Terkait motif tersangka melakukan kekerasan fisik, kata Dennis masih dilakukan pendalaman. 
Polisi juga  bekerja sama dengan psikiater untuk dilakukan pendampingan.

"Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal dan lainnya. Kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku yang merupakan seorang perempuan,"katanya. 

Sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah. Mereka kabur setelah mendapatkan penganiayaan dari majikannya. 

Kedua korban yakni DL, 23, warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR, 15, warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Kalibalok, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Korban DL mengatakan, selama bekerja dirumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Whisnu M)