NEWSTICKER

Tag Result: ferdy sambo tersangka

Hari Ini, Batas Akhir Ferdy Sambo Serahkan Memori Kasasi

Hari Ini, Batas Akhir Ferdy Sambo Serahkan Memori Kasasi

Nasional • 15 days ago

Terhitung 14 hari setelah pengajuan kasasi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, hari ini, Jumat (26/5/2023) merupakan batas akhir untuk menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memori kasasi tersebut diajukan karena terdakwa tidak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ferdy Sambo belum terlihat di area sekitar PN Jakarta Selatan. Seharusnya, kuasa hukum Sambo hadir untuk menyerahkan memori kasasi yang berisi berkas dan dokumen-dokumen tentang alasan kasasi tersebut diajukan.

Pengajuan kasasi dilakukan karena pihak Ferdy Sambo tidak puas denga hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung sejak putusan diterima, terdakwa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke panitera pengadilan tingkat pertama.

Nantinya apabila kasasi Ferdy Sambo ditolak oleh MA, ia dan tim kuasa hukumnya masih dapat mengajukan peninjauan kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun apabila kasasi diterima, masa hukuman dapat dikurangi atau bahkan dihapuskan sesuai dengan putusan MA.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Nasional • 19 days ago

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi itu setelah penolakan banding ketiganya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Pernyataan itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023). Pengajuan kasasi ketiga terpidana kasus pembunuhan itu diwakili kuasa hukum masing-masing. Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu memori kasasi dari pemohon. 

"Dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus/wajib segera menyampaikan memori kasasi," kata Djuyamto. 

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Nasional • 2 months ago

Upaya Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut hakim, putusan PN Jaksel sudah melewati pertimbangan menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan. 

Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy.

Sang istri, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena bandingnya turut ditolak. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, terlebih ia terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Kuat Ma'ruf juga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan kuat, sehingga bandingnya ditolak.

Ricky Rizal pun tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam banding Ricky Rizal, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, dan kerap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian di dalam sidang, sehingga bandingnya pun ditolak.

Keempat terdakwa masih bisa mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi. Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, kemungkinan keempat terdakwa mendapatkan keringanan di tingkat kasasi sangat kecil. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak memilki wewenang mengurangi atau menambah masa hukuman.

"Menurut hukum acara, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi atau menambah hukuman, karena bukan kewenangannya. Kecuali, dia (MA) mengadili sendiri. Namun, jika dilihat fakta yang diuraikan pda persidangan sebelumnya sudah jelas. Jadi, pada tahap kasasi sangat tipis kemungkinan untuk dikurangi hukumannya," ujar Asep dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (13/4/2023).

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Nasional • 2 months ago

Berbulan-bulan jarang jumpa, putri sulung Sambo Trisia kembali berbagi momen sentimental di akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Sambo dan Putri sempat mengirim surat di momen ulang tahun sang anak bungsunya pada akhir bulan lalu.

Seolah memutar waktu, Trisia berbagi arsip percakapannya dengan sang ayah, Ferdy Sambo dan ibunya Putri Candrawathi. Dalam unggahan ini, Trisia dan Sambo gemar menghabiskan waktu berdua, sampai ajakan Trisia berkendara bersama sang ayah jadi rutinitas setiap akhir pekan.

Keduanya juga kerap melempar tangan di ruang virtual. Nampak pula percakapan hangat Trisia dan sang ibu, Putri Candrawathi. Sebuah kompilasi rasa rindu anak kedua orang tuanya.

Momen sentimental lainnya juga tergambar lewat unggahan Trisia di 23 Maret 2023. Sambo dan Putri sempat menuliskan selembar surat di momen ulang tahun kedua anak sambungnya.

Selain itu, dari balik jeruji besi Mako Brimob, Sambo menorehkan tinta hitam berisi ucapan maaf dan kesedihannya absen mendampingi si bungsu.

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023).

Ketua hakim banding, memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal, dan 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Hakim Banding Ferdy Sambo Cs Bacakan Kembali Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Hakim Banding Ferdy Sambo Cs Bacakan Kembali Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Nasional • 2 months ago

Hakim yang menangani perkara banding Ferdy Sambo Cs membacakan kembali kronologi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Berdasarkan pantaun tim Metro TV, kronologi kejadian di Magelang hingga pembunuhan Brigadir J yang dibacakan hakim sama dengan fakta yang terungkap di pengadilan tingkat pertama. 

Putusan banding terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan bersama oleh lima hakim. Mereka ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Singgih Budi Prakoso memimpin putusan banding Ferdy Sambo. Ewit Soetriadi akan menjadi ketua putusan banding Putri Candrawathi. Mulyanto memimpin putusan banding Ricky Rizal Wibowo. Terakhir, Abdul Fattah menjadi ketua putusan banding Kuat Ma'ruf. 

Singgih Budi Prakoso yang memimpin putusan banding Sambo pernah memotong hukuman jaksa pinangki dan Djoko Tjandra. Jaksa pinangki dipotong masa tahanannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Djoko Tjandra dipotong hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. 

Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding, Pakar: Kalau Tidak Setuju Tinggal Kasasi

Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding, Pakar: Kalau Tidak Setuju Tinggal Kasasi

Nasional • 2 months ago

Sidang putusan banding terpidana Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). PT tidak mewajibkan para terpidana hadir di sidang.

Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan Ferdy Sambo Cs memang tidak perlu hadir. Jika tidak setuju dengan putusan banding, Ferdy Sambo cs bisa mengajukan kasasi. 

"Kalau pihaknya hadir menurut saya enggak perlu juga toh, putusan sudah jadi gitu kan. Kalau ada yang keberatan tinggal kasasi nanti," kata Asep dalam Breaking News Metro TV, Rabu (12/4/2023). 

Adapun hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo cs adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Pengadilan tinggi sebenarnya jarang menyidangkan perkara banding secara terbuka. Namun, kini pengadilan tinggi mulai menggelar sidang banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menarik perhatian publik secara terbuka. 

"Beberapa tahun ini memang PT (pengadilan tinggi) jarang (sidang terbuka). Cukup baca berkas, langsung putusan, nanti diberitahukan," jelas Asep. 

Menurut Asep, sidang banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus dan pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman.

Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati dalam Sidang Banding

Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati dalam Sidang Banding

Nasional • 2 months ago

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding usai mendapatkan vonis hakim hukuman mati.

Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebut, masih ada celah hukum yang bisa diambil kubu Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati.

Hery menambahkan, hal itu lantaran pihak kubu Sambo merasa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Selain itu pihak Sambo juga merasa majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan Yosua. 

Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara serta dua loyalisnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. 

Terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak mengajukan banding. 

Keluarga Brigadir J Harap Banding Sambo Cs Ditolak

Keluarga Brigadir J Harap Banding Sambo Cs Ditolak

Nasional • 2 months ago

Nasib hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs akan diputuskan dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023) besok. Keluarga Brigadir J berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menolak seluruh banding pada terpidana. 

"Kami sangat berharap majelis hakim menolak permohonan banding mereka dan menguatkan putusan-putusan PN Jakarta Selatan terhadap FS, PC, Ma'ruf, begitu juga terhadap RR," ujar ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (11/4/2023).  

Diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Profil Singgih Budi Prakoso, Ketua Majelis Banding Ferdy Sambo

Profil Singgih Budi Prakoso, Ketua Majelis Banding Ferdy Sambo

Nasional • 2 months ago

Singgih Budi Prakoso ditunjuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai ketua majelis hakim di perkara banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Diketahui hakim Singgih Budi Prakoso pernah memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sevagai Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Singgih pernah menjabat sebagai hakim sekaligus wakil ketua di PN Bandung. 

Singgih juga pernah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang. 

Selain memotong vonis Pinangki, Singgih juga pernah memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto. Hukuman Hari dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. 

Singgih juga diketahui pernah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte. Hukuman Djoko dipotong dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. 

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Hukuman Diringankan di Tingkat Banding

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Hukuman Diringankan di Tingkat Banding

Nasional • 2 months ago

Hasil banding atas vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan pada 12 April 2023. Keluarga Ferdy Sambo, Annar Sampetoding berharap, hukuman Ferdy Sambo diringankan.  

Annar mewakili keluarga meminta keputusan yang adil untuk Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya. 

"Kami minta keputusan yang berkeadilan dan keringanan untuk adik kami (Ferdy Sambo)," katanya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, pengajuan banding Ferdy Sambo sebagai hak terpidana sesuai aturan di pasal 67 KUHP.

Namun Hery menambahkan, hasil banding bisa saja sama dengan putusan sebelumnya. Keterangan atau alat bukti yang meringankan terpidana bisa saja mengubah hukuman sebelumnya.

Menurut Hery, hakim memiliki keyakinan sendiri jika ada hal yang perlu dikoreksi dari putusan pengadilan negeri. 

Hery menilai kasus Ferdy Sambo yang menarik perhatian publik perlu dikawal. Pengawalan itu soal putusan yang akan mengecewakan publik. Masyarakat perlu memahami pertimbangan hukum hakim. 

"Menurut saya pribadi perlu adanya pengawalan kasus agar orang bisa memahami dengan utuh," jelasnya. 

Putusan banding Sambo dibacakan di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas permohonan banding Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut pengadilan tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan perkara terhitung sejak terdaftar. Ketetapan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2014. 

Ini Daftar Hakim yang Tangani Sidang Banding Ferdy Sambo

Ini Daftar Hakim yang Tangani Sidang Banding Ferdy Sambo

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan hasil putusan banding yang dilakukan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Diketahui, sidang banding terdakwa Ferdy Sambo akan dilakukan pada 12 April 2023 dan dibuka secara umum.

Berdasarkan lampiran data perkara banding yang diterima tim Metro TV, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo. Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) lalu. 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Nasional • 3 months ago

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023). 

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada stasiun televisi yang melakukan wawancara terhadap Richard. LPSK juga meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Namun, wawancara tetap ditayangkan pukul 20.30 WIB, Kamis (9/3/2023). 

LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer. Namun, pencabutan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai justice collaborator

Status perlindungan diterima Richard pada 15 Agustus 2022 dan telah diperpanjang pada 16 Februari 2023 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023. Richard mendapatkan lima perjanjian perlindungan, yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. 

Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nasional • 3 months ago

Berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sedang ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ada empat berkas yang masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf. Berkas permohonan banding Ferdy Sambo telah teregister oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 pengadilan tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan suatu perkara terhitung sejak perkara mulai teregister dan terdaftar.

Untuk perkara Ferdy Sambo, pengadilan tinggi DKI Jakarta menjadwalkan putusan banding dibacakan secara terbuka untuk umum pada 12 April 2023.

Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Nasional • 3 months ago

Keenam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai disidang. Seluruhnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kecuali Hendra Kurniawan. 

Mantan Pejabat Sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, divonis satu tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan dari semula dituntut satu tahun penjara. 

Sejurus dengan Irfan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKB Arif Rachman Arifin juga mendapat vonis 10 bulan penjara dari semula dituntut satu tahun. Kemudian, mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo, yang dituntut dua tahun penjara, juga divonis satu tahun. Terakhir, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. 

Adapun Hendra, yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, divonis sesuai tuntutan jaksa, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mantan brigjen itu dinilai tidak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

Kita mengapresiasi vonis hakim karena peran Hendra memang krusial dalam memuluskan iktikad jahat Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu divonis mati. Hendra berperan besar dalam komando penggantian DVR kamera CCTV yang menjadi bukti skenario busuk Sambo. 

Meski mengetahui fakta yang ada pada CCTV berbeda dengan pernyataan Sambo, ia tutup mata. Bukan saja mematikan instingnya, Hendra melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Padahal sebagai orang pertama yang mengetahui kejadian penembakan dari Sambo, ia memiliki banyak kesempatan untuk meng-crosscheck fakta. Dengan kewenangannya pula sebagai perwira tinggi, Hendra memiliki banyak sumber daya untuk bisa mencegah terseretnya puluhan polisi di kasus ini. Total ada 35 polisi terduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut. 

Akibat jenderal-jenderal keledai inilah reformasi sulit dijalankan. Perubahan sekadar lip service karena tidak benar-benar ada sosok yang berani melawan penyelewengan. Kita tentu tidak naif bahwa para jenderal keledai ini juga tumbuh akibat budaya geng yang sudah tercium lama di korps tersebut. 

Kesetiaan bukan hanya karena lamanya masa tugas, tetapi disuburkan pula dengan aliran dana. Dalam kedekatan Sambo dan Hendra sendiri, kedua pati ini diketahui sama-sama memiliki gaya hidup mewah. 

Bahkan, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua pun, Hendra begitu mudahnya menyewa jet pribadi dengan ongkos Rp300 juta. Sebab itu, persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan ini adalah pelajaran mahal bagi setiap rantai di Korps Bhayangkara. Setiap anggota kepolisian harus menjunjung integritasnya terhadap hukum. 

Mereka yang melanggar harus dihukum seberatnya, baik secara etik maupun dituntut secara pidana. Lebih jauh, kasus obstrustion of justice ini juga menjadi peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para prajurit hingga jenderal keledai sangat mungkin masih banyak bercokol di institusinya. 

Tekadnya untuk melahirkan Polri yang presisi hanya bisa benar-benar berhasil dengan membersihkan mental bobrok itu. Ketegasan Listyo pada kasus Sambo dan seluruh yang terlibat adalah langkah awal yang harus dipertahankan.

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Nasional • 3 months ago

Keenam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai disidang. Seluruhnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kecuali Hendra Kurniawan. 

Mantan Pejabat Sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, divonis satu tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan dari semula dituntut satu tahun penjara. 

Sejurus dengan Irfan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKB Arif Rachman Arifin juga mendapat vonis 10 bulan penjara dari semula dituntut satu tahun. Kemudian, mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo, yang dituntut dua tahun penjara, juga divonis satu tahun. Terakhir, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. 

Adapun Hendra, yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, divonis sesuai tuntutan jaksa, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mantan brigjen itu dinilai tidak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

Kita mengapresiasi vonis hakim karena peran Hendra memang krusial dalam memuluskan iktikad jahat Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu divonis mati. Hendra berperan besar dalam komando penggantian DVR kamera CCTV yang menjadi bukti skenario busuk Sambo. 

Meski mengetahui fakta yang ada pada CCTV berbeda dengan pernyataan Sambo, ia tutup mata. Bukan saja mematikan instingnya, Hendra melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Padahal sebagai orang pertama yang mengetahui kejadian penembakan dari Sambo, ia memiliki banyak kesempatan untuk meng-crosscheck fakta. Dengan kewenangannya pula sebagai perwira tinggi, Hendra memiliki banyak sumber daya untuk bisa mencegah terseretnya puluhan polisi di kasus ini. Total ada 35 polisi terduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut. 

Tentu saja, setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab masing-masing. Namun, ketika seorang jenderal memilih sama tunduknya seperti prajurit rendah, maka inilah petaka Korps Bhayangkara. 

Akibat jenderal-jenderal keledai inilah reformasi sulit dijalankan. Perubahan sekadar lip service karena tidak benar-benar ada sosok yang berani melawan penyelewengan. Kita tentu tidak naif bahwa para jenderal keledai ini juga tumbuh akibat budaya geng yang sudah tercium lama di korps tersebut. 

Kesetiaan bukan hanya karena lamanya masa tugas, tetapi disuburkan pula dengan aliran dana. Dalam kedekatan Sambo dan Hendra sendiri, kedua pati ini diketahui sama-sama memiliki gaya hidup mewah. 

Bahkan, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua pun, Hendra begitu mudahnya menyewa jet pribadi dengan ongkos Rp300 juta. Sebab itu, persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan ini adalah pelajaran mahal bagi setiap rantai di Korps Bhayangkara. Setiap anggota kepolisian harus menjunjung integritasnya terhadap hukum. 

Mereka yang melanggar harus dihukum seberatnya, baik secara etik maupun dituntut secara pidana. Lebih jauh, kasus obstrustion of justice ini juga menjadi peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para prajurit hingga jenderal keledai sangat mungkin masih banyak bercokol di institusinya. 

Tekadnya untuk melahirkan Polri yang presisi hanya bisa benar-benar berhasil dengan membersihkan mental bobrok itu. Ketegasan Listyo pada kasus Sambo dan seluruh yang terlibat adalah langkah awal yang harus dipertahankan.

Terbukti Ganti DVR CCTV,  Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Nasional • 4 months ago

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Terdapat hal yang memberatkan Irfan Widyanto, salah satunya yakni terpidana merupakan anggota kepolisian. Sehingga menurut hakim, Irfan memiliki intuisi dan menilai serta mencerna dampak yang akan muncul dengan tindakannya tersebut.

Namun hakim juga menyebutkan lima hal yang meringankan untuk Irfan, yakni mengabdi kepada Polri cukup lama, menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di angkatannya, sopan, berusia muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto dan tim kuasa hukumnya masih menimbang untuk melakukan banding. Namun ia masih berharap masih bisa kembali bertugas di institusi Polri.

Pakar: Vonis Chuck, Baiquni dan Irfan Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan

Pakar: Vonis Chuck, Baiquni dan Irfan Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional • 4 months ago

Majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara untuk Arif Rachman Arifin, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut menuai berbagai respon dari masyarakat.

Menurut pakar hukum pidana Herry Firmansyah, untuk terdakwa yang akan divonis hari ini, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo memiliki kemungkinan diberikan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. 

"Masih ada kemungkinan vonis yang diterima terdakwa oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujar Herry dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/2/2023).

Senada dengan Herry Firmansyah, kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih meyakini kliennya akan dituntut lebih ringan. Selain unsur yang dilakukan Baiquni tidak ada dalam pasal 32, Baiquni juga membantu dalam pengungkapan kasus.

"Perbuatan yang dilakukan Baiquni atas pasal yang didakwakan jaksa itu tidak ada dalam pasal 32. Selain itu perbuatan yang dilakukan Baiquni dengan melakukan back up video akhirnya  membuka kotak pandora yang memperlihatkan Ferdy Sambo datang di tempat kejadian ketika Yosua (Brigadir J) masih hidup," jelas Junaedi.

Bahkan, Junaedi menyebut, jika unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap kliennya tidak terpenuhi, kliennya harus dibebaskan.

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Nasional • 4 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Nasional • 4 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Nasional • 4 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Nasional • 4 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Nasional • 4 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Nasional • 4 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

• 4 months ago

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

• 4 months ago

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Nasional • 4 months ago

Propam Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim etik. 
 
Dalam sidang kode etik , Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kemungkinan menghadirkan pihak luar atau pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya sidang betul-betul transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
Kadiv Propam Irjen Polisi Syahardiantono sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E. Hakim kode etik akan mempertimbangkan berbagai hal dalam menyidang Eliezer salah satunya status justice collaborator

Eliezer berpeluang kembali ke Polri namun keputusan final akan disampaikan usai menjalani sidang kode etik. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim kode etik Polri.

Pakar: Pengacara Bakal Beberkan Jasa Sambo di Sidang Pledoi

Pakar: Pengacara Bakal Beberkan Jasa Sambo di Sidang Pledoi

• 5 months ago

Pakar hukum pidana Jamin Ginting memprediksi langkah pengacara Sambo akan lebih banyak mengedepankan prestasi kerja Sambo sebagai Perwira Tinggi Polri dalam penyusunan nota pembelaan (Pledoi) Sambo yang dilaksanakan Selasa (24/1/2023) besok.

"Pengacara Sambo akan berusaha mengatakan jika Sambo sudah banyak melakukan tugas kenegaraan terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus besar sehingga patut mendapatkan penghargaan," ujar Jamin Ginting. 

Jamin Ginting menambahkan, hal tersebut dilakukan pengacara Sambo agar Hakim mengurangi masa hukuman Sambo yang terjerat dalam pasal pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.

Polemik Kasus Sambo di Mata Netizen, Analis: Didominasi Sentimen Negatif

Polemik Kasus Sambo di Mata Netizen, Analis: Didominasi Sentimen Negatif

• 5 months ago

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi buah bibir warganet di sosial media Twitter. Namun secara umum, sentimen negatif terlihat didominasi oleh Ferdy Sambo dibandingkan Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer. 

"Saya ambil data ini dari Sambo saja, karena perbincangan tentang Putri dan Bharada E itu saya kira sudah terwakili dengan perbincangan terhadap Sambo," kata Lead Analyst Drone Emprit, Rizal Nova Muhajid dalam Primetime News Metro TV, Jumat (20/1/2023).

Menurut Rizal Nova jika dilihat trennya, pembicaraan tentang Ferdy Sambo selalu konsisten tinggi dari awal hingga akhir pekan, kecuali pembacaan tuntutan.

"Tren yang tinggi tersebut karena sebagian besar publik mengamplifikasi pemberitaan tentang pembacaan tuntutan itu. Saya kira mereka tidak memberikan semacam penilaian positif atau negatif. Masyarakat hanya mengangkat isu ini meminta publik lainnya untuk bisa aware," jelasnya. 

Penetapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka, menarik perhatian warganet Twitter selama tiga bulan, mulai Agustus-Oktober 2022. Namun, perbincangan publik soal kasus Ferdy Sambo menurun mulai November 2022 hingga pembacaan tuntutan jaksa.

Arif Rachman Menceritakan Sambo Marah saat Timsus Olah TKP di Duren Tiga

Arif Rachman Menceritakan Sambo Marah saat Timsus Olah TKP di Duren Tiga

• 5 months ago

Arif Rahman Arifin menceritakan Ferdy Sambo marah ketika Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan olah TKP di rumah dinas Duren Tiga. Olah TKP dilakukan empat hari pasca pembunuhan Brigadir J tanpa seizin Ferdy Sambo. 

"Kurang lebih 20.30 WIB Pak Kaba (Kabareskrim) dengan rombongan keluar. Kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," kata Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Arif mengatakan, ketika Timsus Polri sedang melakukan olah TKP, Arif ditelepon oleh Hendra Kurniawan yang sedang berada di Jambi. Dalam telepon tersebut, Arif mengaku, suara Hendra terdengar emosi.

"Kemudian tidak beberapa lama Pak Hendra menelepon kami" ujarnya.

"Posisi Hendra di Jambi ya?" tanya hakim.

"Ya di Jambi," jawab Arif.

Arif menjelaskan percakapannya dengan Hendra Kurniawan. Ia memberi tahu bahwa ada TKP di rumah dinas Duren Tiga. 

Hendra: Kamu lihat siapa yang mimpin?

Arif: Siap

Hendra: Loh siapa apa?

Arif: Siap tidak tahu

Lalu Hendra bertanya dengan nada kesal mengapa Arif tidak tahu siapa yang berada di TKP. Arif menjawab bahwa dirinya hanya di luar TKP. 

"Akhirnya saya berusaha ke dalam, saya lihat yang sedang olah TKP di dalam sepertinya orang dari Puslabfor karena sedang memasang benang," sambungnya.

"Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?," tanya hakim memastikan.

"Kabareskrim langsung, olah TKP," jawab Arif.

Tak lama setelah itu, Arif mengatakan Sambo juga sempat menghubungi Arif. Pada saat itu, Arif mengatakan Sambo marah kepada Arif, karena rumah dinasnya dilakukan olah TKP tanpa seizin dirinya.

"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya disitu. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Setelahnya, saya cuma siap siap saja," kata Arif.

Dalam sidang perkara ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.