- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: ferdy sambo tersangka


Pertimbangan Hakim Memangkas Hukuman Ferdy Sambo Dipertanyakan
Nasional • 2 months ago
Bebas Bersyarat, Bharada E Sudah Bersama Keluarga
Nasional • 2 months ago
Pencabutan Vonis Mati Ferdy Sambo Disebut Tak Mengagetkan
Nasional • 2 months ago
Pakar Hukum Pertanyakan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Nasional • 2 months ago?Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ferdy Sambo. MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
"Lucu, yang ditolak kasasi tapi amarnya diubah," kata Asep Iwan Setiawan kepada Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
"Harusnya kalau mau main gitu membatalkan putusan PN, PT, megadili lagi sendiri," sambungnya.
Dia menjelaskan kewenangan hakim MA pada tingkat kasasi dibatasi. Hal itu merupakan aturan Pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun kewenangan hakim MA berdasarkan Pasal 253 KUHAP yaitu memeriksa proses peradilan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan peraturan hukum atau tidak. Ada aspek yang diperiksa yaitu cara mengadili dan menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.
"Hakim agung hanya menangani kompetensi (pengadilan atau putusan)," ungkap dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.

Komisi III DPR Hormati Putusan MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo
Nasional • 2 months ago
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa dengan Putusan MA
Nasional • 2 months ago
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J
Nasional • 2 months agoMahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.

Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Kasasi
Nasional • 2 months ago
2 dari 5 Hakim Agung Tak Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo Dicabut
Nasional • 2 months agoMahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Namun, tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Ada dua orang Hakim Agung sebagai anggota yang berbeda pendapat dengan putusan (dissenting opinion)," ujar Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi di Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Ferdy Sambo kini dijatuhi pidana seumur hidup.
Sementara hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Nasional • 2 months agoMahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," jelas Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi membacakan bunyi amar putusan kasasi di Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.

Dapat Keringanan Hukuman, Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi
Nasional • 2 months ago
MA Pastikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Tidak Didasari Intervensi
Nasional • 2 months ago
MA Belum Bisa Beberkan Alasan Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut
Nasional • 2 months ago
MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju
Nasional • 2 months ago
MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo, Jadi Penjara Seumur Hidup
Nasional • 2 months ago
Viral Anak Ferdy Sambo Masuk Akpol
Nasional • 2 months ago
Viral Foto Ferdy Sambo Diduga Berada di Rumah
Nasional • 3 months agoSebuah foto Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo viral di media sosial. Menjadi ramai di tengah publik karena fotonya menggambarkan Sambo berada di sebuah ruangan diduga adalah rumahnya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu. Sambo menjalani hukumannya di Rutan Brimob Kelapa Dua. Namun, foto yang beredar tersebut tidak menggambarkan situasinya di dalam rutan.
Foto itu menunjukkan Sambo duduk di depan meja. Caption foto pun menjelaskan bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian. Meski tak dijelaskan kejadian apa yang dimaksud.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, memberi bantahan bahwa kliennya berada di rumah. Ia menyebut foto tersebut diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Vonis Mati Ferdy Sambo
Nasional • 3 months ago8 Juli 2023, tepat satu tahun peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri ini awalnya dinarasikan sebagai aksi baku tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.
Pada 12 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Yosua. Sepuluh hari berselang, keluarga Brigadir Yosua melaporkan ada kejanggalan dalam kematian Yosua.
Dalam persidangan terungkap, cerita bohong meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditanyakan bersalah. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Namun hingga Juli 2023 ini hanya Bharada Eliezer yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan hukuman paling ringan.
Diketahui, Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J divonis pidana mati. Ferdy Sambo mengajuka banding karena divonis mati.
Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023. Pihak MA mengonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari empat terdakwa tersebut.

Keluarga Mengenang Satu Tahun Kepergian Brigadir Yosua
Nasional • 3 months ago8 Juli 2023, tepat satu tahun meninggalnya Brigadir Yosua akibat pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tangis keluarga pecah saat mengunjungi makam Brigadir Yosua.
Rosti Simanjuntak memeluk pusara anak tercintanya. Mengusap penuh kasih nisan almarhum Brigadir Yosua. Tangis haru kehilangan putra tercintanya tidak dapat terbendung.
Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Yosua bersama suaminya, Samuel Hutabarat, menggelar doa bersama di pusara almarhum Brigadir Yosua di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Acara doa bersama dilakukan keluarga untuk mengenang satu tahun meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang tewas di tangan atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini keluarga berharap semua pihak yang bersalah dalam kasus kematian Brigadir Yosua bisa jadi pembelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

MA Turunkan 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 3 months agoMahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo yang tidak terima dijatuhi hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Suhadi dipercayakan untuk menjadi Ketua Majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanu, yang membunuh suaminya yakni Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, susunan majelis di atas juga akan mengadili istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Lalu juga akan mengadili Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Formasi majelias hakim agung lima orang jarang diturunkan oleh MA, lazimnya diadili oleh tiga hakim agung. Hal serupa sempat terjadi ketika MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandar, setelah Djoko diketahui menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

1 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nasional • 3 months agoPembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini, hukuman untuk para pelaku belum berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap Bharada Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Polri di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam persidanga terungkap, cerita bohong meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditanyakan bersalah. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Namun hingga Juli 2023 ini hanya Bharada Eliezer yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan hukuman paling ringan.
Diketahui, Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J divonis pidana mati. Ferdy Sambo mengajuka banding karena divonis mati.
Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023. Pihak MA mengonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari empat terdakwa tersebut.

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri
Nasional • 3 months agoPolri memutuskan tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks asisten pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Hal ini berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023.
Ramadhan menjelaskan dengan hasil sidang itu, Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif. Namun, Chuck diberikan sanksi demosi selama satu tahun atas tindakanya melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Chuck dipecat dari Polri dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 September 2022. Dalam hasil sidang etik, terdapat dua putusan yang diterima Chuck Putranto, yakni sanksi etik dan administrasi.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Eksaminasi Dinilai Memperkaya Sudut Pandang Sebuah Pidana, Bukan Intervensi
Nasional • 4 months ago
Hari Ini, Batas Akhir Ferdy Sambo Serahkan Memori Kasasi
Nasional • 4 months agoTerhitung 14 hari setelah pengajuan kasasi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, hari ini, Jumat (26/5/2023) merupakan batas akhir untuk menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memori kasasi tersebut diajukan karena terdakwa tidak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ferdy Sambo belum terlihat di area sekitar PN Jakarta Selatan. Seharusnya, kuasa hukum Sambo hadir untuk menyerahkan memori kasasi yang berisi berkas dan dokumen-dokumen tentang alasan kasasi tersebut diajukan.
Pengajuan kasasi dilakukan karena pihak Ferdy Sambo tidak puas denga hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung sejak putusan diterima, terdakwa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke panitera pengadilan tingkat pertama.
Nantinya apabila kasasi Ferdy Sambo ditolak oleh MA, ia dan tim kuasa hukumnya masih dapat mengajukan peninjauan kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun apabila kasasi diterima, masa hukuman dapat dikurangi atau bahkan dihapuskan sesuai dengan putusan MA.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi
Nasional • 4 months agoTerpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi itu setelah penolakan banding ketiganya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023). Pengajuan kasasi ketiga terpidana kasus pembunuhan itu diwakili kuasa hukum masing-masing. Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu memori kasasi dari pemohon.
"Dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus/wajib segera menyampaikan memori kasasi," kata Djuyamto.

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?
Nasional • 6 months agoUpaya Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Menurut hakim, putusan PN Jaksel sudah melewati pertimbangan menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan.
Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy.
Sang istri, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena bandingnya turut ditolak. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, terlebih ia terlibat dalam rangkaian pembunuhan.
Kuat Ma'ruf juga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan kuat, sehingga bandingnya ditolak.
Ricky Rizal pun tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam banding Ricky Rizal, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, dan kerap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian di dalam sidang, sehingga bandingnya pun ditolak.
Keempat terdakwa masih bisa mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi. Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, kemungkinan keempat terdakwa mendapatkan keringanan di tingkat kasasi sangat kecil. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak memilki wewenang mengurangi atau menambah masa hukuman.
"Menurut hukum acara, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi atau menambah hukuman, karena bukan kewenangannya. Kecuali, dia (MA) mengadili sendiri. Namun, jika dilihat fakta yang diuraikan pda persidangan sebelumnya sudah jelas. Jadi, pada tahap kasasi sangat tipis kemungkinan untuk dikurangi hukumannya," ujar Asep dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (13/4/2023).

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos
Nasional • 6 months agoBerbulan-bulan jarang jumpa, putri sulung Sambo Trisia kembali berbagi momen sentimental di akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Sambo dan Putri sempat mengirim surat di momen ulang tahun sang anak bungsunya pada akhir bulan lalu.
Seolah memutar waktu, Trisia berbagi arsip percakapannya dengan sang ayah, Ferdy Sambo dan ibunya Putri Candrawathi. Dalam unggahan ini, Trisia dan Sambo gemar menghabiskan waktu berdua, sampai ajakan Trisia berkendara bersama sang ayah jadi rutinitas setiap akhir pekan.
Keduanya juga kerap melempar tangan di ruang virtual. Nampak pula percakapan hangat Trisia dan sang ibu, Putri Candrawathi. Sebuah kompilasi rasa rindu anak kedua orang tuanya.
Momen sentimental lainnya juga tergambar lewat unggahan Trisia di 23 Maret 2023. Sambo dan Putri sempat menuliskan selembar surat di momen ulang tahun kedua anak sambungnya.
Selain itu, dari balik jeruji besi Mako Brimob, Sambo menorehkan tinta hitam berisi ucapan maaf dan kesedihannya absen mendampingi si bungsu.

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo
Nasional • 6 months agoPengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Ketua hakim banding, memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal, dan 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.
"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Hakim Banding Ferdy Sambo Cs Bacakan Kembali Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Nasional • 6 months agoHakim yang menangani perkara banding Ferdy Sambo Cs membacakan kembali kronologi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan pantaun tim Metro TV, kronologi kejadian di Magelang hingga pembunuhan Brigadir J yang dibacakan hakim sama dengan fakta yang terungkap di pengadilan tingkat pertama.
Putusan banding terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan bersama oleh lima hakim. Mereka ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Singgih Budi Prakoso memimpin putusan banding Ferdy Sambo. Ewit Soetriadi akan menjadi ketua putusan banding Putri Candrawathi. Mulyanto memimpin putusan banding Ricky Rizal Wibowo. Terakhir, Abdul Fattah menjadi ketua putusan banding Kuat Ma'ruf.
Singgih Budi Prakoso yang memimpin putusan banding Sambo pernah memotong hukuman jaksa pinangki dan Djoko Tjandra. Jaksa pinangki dipotong masa tahanannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Djoko Tjandra dipotong hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.