NEWSTICKER

Tag Result: kpk

KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti

KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti

Headline News • 5 hours ago

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Windy Idol

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Windy Idol

Headline News • 5 hours ago

Polemik Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK Bakal Disidangkan

Polemik Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK Bakal Disidangkan

Headline News • 6 hours ago

Polemik pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan naik ke tahap persidangan. Dewas KPK hanya tinggal melengkapi berkas berita acara sebelum aduan itu naik ke persidangan.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Senin (29/5/2023). 

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa bersama dengan empat komisioner lainnya.

KPK mencopot Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK pada 30 Maret 2023. Namun, Endar tidak terima dengan keputusan tersebut karena Kapolri memperpanjang masa penugasannya di KPK pada 29 Maret 2023. Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.

Fact Check: Polemik Putusan MK Ubah UU KPK

Fact Check: Polemik Putusan MK Ubah UU KPK

Metro Siang • 1 day ago

Putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun masih menuai polemik. Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) dan 34 UU KPK. Menurutnya, masa pemerintahan di Indonesia yang diatur undang-undang, lima tahun. Karenanya, ia meminta masa jabatan KPK sesuai dengan 12 lembaga non-kementerian. 

Lima dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan Ghufron. Hakim menyebut masa jabatan KPK empat tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan KPK empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama menilai dua kali kinerja KPK. Menurut hakim, hal itu mengancam independensi KPK.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempermasalahkan inkonsistensi MK soal asas keadilan. Perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun agar setara dengan lembaga lainnya tidak tepat. Jika ingin adil, masa jabatan lembaga lain seharusnya 15 tahun sama seperti MK. 

"Begitu soal ini kok tiba-tiba bicara tidak adil. Kalau kita bicara keadilan kenapa enggak semuanya 15 tahun saja seperti MK," kata Arsul.

Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Meski bersifat mengikat, beberapa pakar hukum berpendapat putusan MK tidak berlaku bagi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang jabatannya berakhir di Desember ini. Sebab, hukum di Indonesia tidak mengenal asas retroaktif atau berlaku surut. Namun, pemerintah tampaknya masih bimbang merespons putusan MK tersebut.  

Eksistensi Menjabat di Lembaga Antikorupsi

Eksistensi Menjabat di Lembaga Antikorupsi

Metro This Week • 2 days ago

Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menabur sensasi. Kali ini MK mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun. Putusan MK itu pun menuai protes dari berbagai pihak.

Pertimbangannya, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif, dan disebut tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya.

Dri sembilan hakim MK, terpecah menjadi dua kubu. Lima hakim konstitusi setuju masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sedangkan empat hakim konstitusi bersikap menolak dan berpendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Sebagai penggugat, Nurul Gufron yang juga Komisioner KPK mengaku bersyukur MK mengabulkan gugatannya.

Mengapa Nurul Gufron berpandangan masa jabatan pimpinan KPK perlu diperpanjang?

Presiden Jokowi akan Teken Keppres Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Jokowi akan Teken Keppres Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Metro Siang • 2 days ago

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kontra dari sebagian pihak. Namun di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyambut putusan itu dan akan teken perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Keputusan MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan memutuskan usia minimal pimpinan KPK tidak harus 50 tahun, dicurigai sejumlah pihak.

Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut keputusan itu dapat berimplikasi dengan penyesuaian masa jabatan terhadap hakim di MK dan perubahan poin UU KPK. 

Bahkan, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan curiga keputusan ini ada konflik kepentingan, mengingat pemimpin KPK saat ini, yakni Firli Bahuri kerap tersandung skandal dibanding mendulang prestasi. 

Denny Indrayana Endus Nuansa Politis dalam Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Denny Indrayana Endus Nuansa Politis dalam Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Metro Siang • 2 days ago

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurutnya, putusan MK ini kental dengan nuansa politik. 

"(pimpinan KPK) diperpanjang dengan putusan ini karena ada tugas untuk memilah-milih kasus-kasus yang ada, sedang, dan akan ditangani KPK," kata Denny Indrayana. 

"Jadi kepada kawan koalisi (kasus) ditahan, kepada lawan oposisi (kasus) diangkat. Iitu bisa menjadi senjata atau strategi dalam pemenangan Pilpres," lanjutnya. 

Denny juga mempertanyakan alasan pimpinan KPK era ini diperpanjang. Padahal para pimpinan KPK ini, kata Denny, sudah bermasalah dari segi etika sejak awal seleksi. 

Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

Metro Siang • 2 days ago

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan tersebut dinilai ganjil oleh sebagian pihak. 
 
Sorotan pertama muncul dari lembaga legislatif negara, yakni anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Arsul menyebut menghargai keputusan yang diambil MK. Meski begitu, Arsul mempersoalkan inkonsistensi lembaga ini soal asas keadilan dalam putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan ini juga nantinya berimplikasi pada perubahan poin dalam Undang-Undang KPK. 

Sepakat dengan pendapat Arsul Sani, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti juga menyebut MK inkonsisten kebablasan dalam memberikan putusan. Sebab mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.   

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan bahkan dengan gamblang turut mengkritik putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Novel menyebut putusan ini patut dicurigai adanya konflik kepentingan mengingat pimpinan KPK saat ini kerap tersandung skandal dibanding mendulang prestasi.
 
Hal berbeda ditunjukkan dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo justru langsung menyambut putusan MK. Jokowi disebut akan mengeluarkan Kepres perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang artinya, Firli Bahuri Cs akan menjabat hingga Desember 2024.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sumringah dengan putusan MK ini. Firli melalui pesan singkat mengatakan siap melaksanakan putusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan MK juga memutuskan usia minimal pimpinan KPK di bawah 50 tahun.

Pakar Hukum: Masa Jabatan KPK Bukan Urusan MK

Pakar Hukum: Masa Jabatan KPK Bukan Urusan MK

Headline News • 2 days ago

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, Mahkamah Konstitusi inkonsisten kebablasan dalam memberikan putusan karena mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. 

"Ini kan sebenarnya bukan urusannya MK," ujar Bivitri Susanti dalam tayangan Metro TV, Sabtu (27/5/2023). 

Bivitri menyebut, perpanjangan masa jabatan pimpinan MK seharusnya diputuskan secara politik hukum. DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang lah yang memiliki wewenang.

"MK sudah kebablasan memutus sesuatu yang bukan Constitutional Question, ttapi merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang karena sifatnya itu politik hukum," jelas Bivitri. 

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Dinilai Lampaui Kewenangan DPR

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Dinilai Lampaui Kewenangan DPR

Headline News • 2 days ago

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan sedikit tersinggung dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK. Ketersinggungan itu terkait dengan kewenangan DPR yang dilampaui MK. 

"Kami terus terang kalo bicara ketersinggungan (memang) agak tersinggung karena di dalam pertimbangan putusan MK itu, secara implisit, MK mengatakan dengan 4 tahun itu ada abuse of power karena tidak memberikan equal treatment ke yang lain," kata Arsul.

Arsul Sani mempermasalahkan inkonsistensi lembaga itu soal asas keadilan. Perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun agar setara dengan lembaga lainnya dinilai tidak tepat. Ia merasa bingung MK bicara soal keadilan dalam keputusan perpanjangan masa jabatan KPK. Pasalnya, MK sendiri memiliki masa jabatan 15 tahun. 

"Begitu soal ini, kok tiba-tiba bicara tidak adil. Kalau kita mau bicara keadilan kenapa enggak semuanya 15 tahun saja seperti MK," tuturnya. 

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Headline News • 2 days ago

MK Merusak Undang-Undang

MK Merusak Undang-Undang

Editorial MI Video • 3 days ago

Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi wewenang oleh negara untuk membatalkan undang-undang ketika ada yang mengajukan judicial review terhadap UU itu. Celakanya, dengan kewenangan yang begitu besar, mereka bisa bertindak suka-suka terhadap UU.

Itulah yang terjadi dua hari lalu ketika MK mengadili uji materi UU No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua pasal yang digugat oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron. Pertama, Pasal 29 huruf (e) UU KPK bahwa batas usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Kedua, Pasal 34 bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Hebatnya, majelis MK mengabulkan gugatan Nurul untuk seluruhnya. MK memutuskan, usia minimal pimpinan KPK tidak harus 50 tahun asal berpengalaman. Masa jabatan pimpinan KPK pun mereka tambah menjadi 5 tahun. Pertimbangan majelis, ketentuan yang lama melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Sebagai produk mahkamah yang bersifat final dan mengikat, kita menghormati putusan itu. Namun, harus kita katakan pula, putusan itu tidak masuk akal, aneh, membingungkan. Pasal yang mengatur usia minimal dan durasi jabatan pimpinan KPK bersifat open legal policy. 

Pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR.
Ketika membatasi masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun, pemerintah dan DPR punya pertimbangan kuat, sangat kuat. KPK adalah lembaga penegak hukum dengan kewenangan luar biasa, punya hak memaksa, sehingga pimpinannya tak boleh berlama-lama menjabat. Semakin lama mereka punya kuasa, semakin besar potensi abuse of power, penyalahgunaan kewenangan. Alasan itu, sangat logis, sangat tepat. 

Soal pertimbangan majelis demi keadilan dan mencegah diskriminasi karena masa jabatan pimpinan lembaga negara yang lain juga 5 tahun juga terbantahkan. Tidak semua komisi dan lembaga seperti itu. Masa jabatan anggota Komisi Informasi, misalnya, 4 tahun. 
Mengabulkan gugatan uji materi adalah hal biasa buat MK. Tetapi, mengabulkan sekaligus mengambil alih kewenangan pembuat UU dengan menambah masa jabatan komisioner KPK adalah putusan yang sulit diterima. Bahkan, tak cuma rakyat kebanyakan, empat hakim konstitusi juga beda pandangan.

Mereka, yakni Wahiduddin Adamas, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menilai tidak ada ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi dalam ketentuan lama. Mereka mengedepankan akal waras, mereka tak ingin melampaui kewenangan, tak mau mengambil kewenangan lembaga lain.

Mereka memilih dissenting opinion. Sayang, mereka kalah suara karena lima hakim konstitusi lainnya berpendapat sebaliknya. Pendapat yang oleh banyak kalangan dianggap merusak tatanan, juga merusak UU. 

Menambah masa jabatan pimpinan KPK sama saja menambah potensi penyimpangan. Terlebih ketika hadiah itu diberikan oleh MK kepada komisioner saat ini yang alih-alih menunjukkan prestasi tapi malah hobi mempertontonkan kontroversi. Komisioner yang bukannya gigih memberantas korupsi tapi justru diduga kerap melakukan pelanggaran. 

Wajar, sangat wajar, jika kemudian banyak yang beranggapan putusan MK tersebut terkait dengan politik. Perpanjangan masa jabatan komisioner KPK pun rawan digunakan sebagai alat politik di tahun politik.

Lumrah, sangat lumrah, jika banyak menyebut bahwa MK juga akan mengabulkan uji materi soal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proprosiponal tertutup. Jika itu terjadi, kita khawatir MK bukan lagi merupakan mahkamah penertib tetapi perusak undang-undang.

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik

Primetime News • 3 days ago

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Gufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK menuai polemik. Sejumlah pihak menkritik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sedih dengan putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab gugatan ini hanya membawa kepentingan pribadi. 

"Kepentingan gugatan ini, merupakan kepentingan pribadi, tidak tampak adanya kepentingan publik, terlebih kepentingan pemberantasan korupsi," ujar Novel Baswedan dalam Primetime News, Metro TV, Jumat (26/5/2023).

Novel menambahkan, kesedihannya ini juga karena Pimpinan KPK yang lebih banyak skandal dan kontroversi dibandingkan dengan prestasi justru diperpanjang masa jabatannya.

"Kesedihan ini karena ketika Pimpinan KPK yang sering menunjukan kontroversi, bahkan ada beberapa skandal-skandal besar. Artinya, kita justru sering mendengar skandal bukan prestasi demi prestasi," tambah Novel.

Sementara itu, Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, MK sudah kebablasan dengan memutus perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Ia menyebut, perosalan masa jabatan dan periodisasi itu digodok dan diputus oleh DPR dan pemerintah.

"Ini bukan urusan MK. Mestinya ini diputuskan secara poltiik. Masa jabatan dan periode itu seharusnya digodok itu di DPR bersama dengan pemerintah. Jadi, saya pikir MK sudah kebablasan memutus sesuatu yang bukan konstituional question, tetapi kewenangan dari pembuat Undang-Undang karena sifatnya politik hukum untuk menentukan masa jabatan dan periodisasi," ujar Bivitri. 

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 25 Mei 2023. MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.