NEWSTICKER

Tag Result: kpk

Saut Situmorang Curiga Ada Motif Politik dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Saut Situmorang Curiga Ada Motif Politik dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Metro Siang • 2 days ago

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun menuai kecurigaan ada unsur politik.

"Sudah pasti ada kaitannya dengan politik. Kalau nggak (ada), kenapa tidak menunggu? Kenapa harus segera dikabulkan?," ujar mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam Metro Siang Metro TV, Jumat (26/5/2023). 

Saut menilai keputusan itu aneh dan tidak memandang periodesasi kepemimpinan eksekutif. Ia juga menyayangkan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK diperpanjang, padahal kasus yang ada di dalam Dewas belum ditangani dengan benar.

"Dewas juga diperpanjang, padahal Dewas belum bisa mengadili dengan benar, seperti kebocoran dokumen, pelanggaran etik," jelas Saut. 

Saut Situmorang berharap Presiden Joko Widodo dapat membenahi masalah ini dan tidak berfokus pada masalah pencapresan untuk Pemilu 2024.

"Pak presiden, please, di sisa jabatan Anda, do something. Jangan menambah kekeruhan lagi, supaya ada legasi yang baik, diubah strateginya. Tidak hanya mikirin capres terus," kata Saut. 

Pengamat Sebut Penambahan Periode Pimpinan KPK Berlaku Setelah Firli Cs

Pengamat Sebut Penambahan Periode Pimpinan KPK Berlaku Setelah Firli Cs

Headline News • 2 days ago

Era kepemimpinan Firli cs berakhir pada Desember 2023

Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Firli Bahuri: Ini Amanah

Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Firli Bahuri: Ini Amanah

Headline News • 2 days ago

Ditambahnya masa jabatan itu semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi

Fact Check: Alasan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Fact Check: Alasan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Metro Siang • 2 days ago

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pimpinan KPK memicu kegaduhan pada sejumlah pihak. Di luar pertimbangan yang sarat akan masalah, sejumlah pihak juga menyebut putusan MK ini melampaui kewenangannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjabarkan pertimbangan soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Arief mengatakan, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constituional importance yang bersifat independen selama lima tahun.

Selain pertimbangan yang dijabarkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ada sejumlah alasan lain yang akhirnya dijelaskan mengapa MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Alasan pertama yakni melindungi independensi KPK, hakim konstitusi menilai masa pelaksanaan seleksi selama dua kali bisa berpengaruh pada independensi KPK hingga benturan kepentingan.

Alasan kedua yakni dalam satu kali masa jabatan presiden dan DPR selama lima tahun, KPK harus memilih dua kali pimpinan.

Alasan ketiga yakni seharusnya masa jabatan KPK bisa disamakan dengan lembaga nonkementerian lain guna menegaskan hukum yang adil.

MK Kabulkan Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

MK Kabulkan Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

Metro Siang • 2 days ago

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK dan batasan usia minimal pimpinan KPK.

MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MK mengabulkan usia di bawah 50 tahun boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 Pasal 29 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, bahwa putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai periode ini. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri diperpanjang selama satu tahun hingga Desember 2024. 

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap batasan usia untuk calon pimpinan KPK pada Oktober 2022. Gugatan itu diajukan, karena ia hendak mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK, meski usianya belum menginjak 50 tahun. 

Namun, ia mengubah gugatannya menjadi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, agar menyamaratakan jabatan pimpinan KPK dengan jabatan pimpinan di sejumlah komisi negara lainnya. 

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berpotensi Gunakan Nalar Hukum yang Keliru

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berpotensi Gunakan Nalar Hukum yang Keliru

Headline News • 2 days ago

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjang masa jabatan pemimpin KPK berpotensi menggunakan nalar hukum yang keliru. Aturan perundang-undangan sebelumnya sengaja dirancang empat tahun untuk menghindari konflik kepentingan KPK terhadap satu periodesasi eksekutif dan legislatif. 

"Logikanya sudah terbalik kemana-mana dan saya pikir kita tunggu saja untuk kemudian kita masuk ke pemerintahan baru yang akan datang yang lebih mendorong perubahan," kata mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Jumat (26/5/2023). 

Sebelumnya, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu dilakukan dengan alasan memperkuat dudukan pimpinan Lembaga Antirasuah tersebut.

Dalam sidang pengucapan ketatapan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertetangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Nurul Ghufron Bersyukur Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nurul Ghufron Bersyukur Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Selamat Pagi Indonesia • 2 days ago

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan judicial review masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rasa syukurnya. 

"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron kepada Medcom.id, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Ghufron, putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Ghufron juga mengungkapkan terima kasih terhadap Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada.

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ucap Ghufron.

Kemenangannya itu juga dinilai sebagai kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia. Maruah itu diharap terus dijaga.
 
"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tutur Ghufron.

MK Dinilai Terbelah soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK Dinilai Terbelah soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Headline News • 2 days ago

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terbelah soal putusan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK kini diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun. 

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, banyak hakim MK yang berbeda pendapat. Ia mengira putusan MK terbelah cukup imbang antara pro dan kontra putusan uji materil. 

"MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada empat [hakim konstitusi] yang dissenting kan? Lima banding empat itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final dan binding," kata Febri Diansyah, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Dengan masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari empat tahun ke lima tahun, Febri menilai ujian terpenting calon pimpinan KPK ini ialah tidak mejadikan jabatan sebagai sengketa politik dan dinilai cukup rentan. 

Novel Baswedan Berduka MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Novel Baswedan Berduka MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Selamat Pagi Indonesia • 2 days ago

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Novel mengaku berduka. 

Ia mengungkapkan kesedihannya karena putusan tersebut hadir pada saat kinerja KPK yang saat ini dinilai sudah mulai melemah.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni juga mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga anti rasuah. Menurut Syahroni, putusan tersebut telah melangkahi wewenang DPR selaku pembuat undang-undang.

Syahroni mengatakan akan berkoordinasi dengan para pimpinan lainnya di Komisi III DPR untuk menjadwalkan pemanggilan MK. DPR akan mempertanyakan kewenangan MK dalam putusan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Wapres Menghormati Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Wapres Menghormati Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Selamat Pagi Indonesia • 2 days ago

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan tersebut dinilai akan lebih efektif dalam memberantas korupsi.

"Dengan diperpanjangnya masa jabatan, lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi," kata Ma'ruf Amin, Kamis (25/5/2023).

Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada MK dalam penerapan keputusan tersebut. Terutama apakah masa jabatan Firli Bahuri Cs dapat dilanjutkan usai berakhir pada tahun ini. 

"Kita menunggu keputusannya MK, menurut yang saya dengar, informasinya jadi KPK yang sekarang ini ditambah," ungkapnya.

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Timbulkan Banyak Pertanyaan

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Timbulkan Banyak Pertanyaan

Headline News • 2 days ago

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab, putusan perpanjangan terjadi menjelang proses seleksi pimpinan baru KPK. 

Banyak dugaan yang bisa dikaitkan dari adanya putusan MK tersebut. Salah satunya adalah pimpinan KPK yang ada saat ini adalah pimpinan yang diduga menghambat pencalonan bakal calon presiden tertentu. 

"Pimpinan KPK kalau dilihat dari prestasinya, sama sekali bermasalah, misalnya indeks persepsi korupsi kita (Indonesia) jeblok tiga poin. Itu berarti pemberantasan korupsi di kita sangat bermasalah," kata Feri Amsari, Metro TV, Kamis (25/5/2023). 

Selain itu, Feri juga menduga Nurul Ghufron mempunyai masalah dengan umur. Sehingga ada upaya untuk mengistimewakan pimpinan KPK. 

Bedah Editorial MI: Putusan Lonjong Jabatan KPK

Bedah Editorial MI: Putusan Lonjong Jabatan KPK

Editorial MI Video • 2 days ago

Jabatan bagi sebagian orang dipahami sebagai amanah, tetapi bagi sebagian orang lagi, jabatan dipahami sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan mati-matian. Bahkan, jika masa jabatannya akan berakhir, segala jurus dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan tersebut. Para punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi ialah kelompok orang yang melihat jabatan sebagai kenikmatan sehingga harus diperpanjang masa baktinya. Padahal, lebih lama jabatan digenggam, lebih banyak pula yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itulah yang sangat berat, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan sumpah jabatan.

Uji materi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang masa jabatan komisioner lembaga antirasuah selama empat tahun menjadi lima tahun gayung bersambut alias dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Nurul menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI 1945. Gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2022.

Dalam menyampaikan pertimbangan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. Hakim yang pernah melanggar etik karena mengubah putusan MK itu membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM lima tahun. Oleh karena itu, kata Guntur, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

Dengan melihat dissenting opinion, empat hakim MK dengan argumentasi hukum mereka menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan tanda-tanya besar. Sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya memahami filosofi kehadiran KPK sebagai lembaga independen yang berbeda dengan komisi atau lembaga negara lainnya. Sejak KPK berdiri pada 2002, baru kali inilah komisioner mereka menggugat masa jabatan. Seharusnya komisioner KPK memahami latar belakang atau filosofi kelahiran Lembaga mereka, nilai-nilai apa saja yang harus dijaga. 

Karena itu, komisioner KPK tak perlu ikut-ikutan untuk menyamakan masa jabatan Lembaga mereka dengan masa jabatan komisi negara lainnya, yakni beberapa di antaranya tidak selalu harus lima tahun. Pengajuan uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan komisioner dan kegaduhan di dalamnya menunjukkan lemahnya moralitas dan kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri. Proses pengujian yang cukup kilat di mahkamah yang disebut penjaga konstitusi itu melahirkan dugaan adanya agenda terselubung Pemilu 2024. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memantik kegaduhan baru sehingga dikhawatirkan meminggirkan perang melawan korupsi. Perang yang tak pernah usai di Republik ini.

Pakar Hukum: Masa Jabatan 5 Tahun Harusnya untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Pakar Hukum: Masa Jabatan 5 Tahun Harusnya untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Metro Pagi Prime Time • 2 days ago

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyoroti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurut Feri, putusan itu baru bisa diterapkan pada periode pimpinan KPK berikutnya. 

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak terdapat putusan MK yang sifatnya retroaktif atau mundur ke belakang. Kalau ini diberlakukan untuk pimpinan saat ini maka dengan sendirinya akan ada konflik kepentingan," jelas pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam program Metro Pagi Primetime, Metro TV, Jumat (26/5/2023).

Feri juga mencurigai ada upaya politisasi di balik putusan perpanjangan masa jabatan KPK. Apalagi, putusan ini dikeluarkan di ujung masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

"Pimpinan KPK yang ada saat ini adalah yang memperkarakan atau terlibat dalam beberapa kasus yang bertujuan menghambat pencalonan capres tertentu. Bukan tidak mungkin dengan perpanjangan ada ruang yang lebih panjang untuk mengganggu capres tertentu," kata Feri. 

Selain itu, Feri juga menyoroti prestasi pimpinan KPK saat ini yang dinilai bermasalah. Diketahui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jeblok tiga poin di periode ini. 

Mantan Ketua KPK: Putusan MK Terima Gugatan Nurul Ghufron Dinilai Janggal

Mantan Ketua KPK: Putusan MK Terima Gugatan Nurul Ghufron Dinilai Janggal

Primetime News • 3 days ago

Tanpa basa-basi Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat batas umur calon pimpinan KPK, serta penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lain. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK jajaran Firli Bahuri akan berakhir di tahun 2024. 

Mantan ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pengabulan gugatan yang dibuat oleh Nurul Ghufron tersebut terdapat keanehan. Keanehan tersebut karena, gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tidak berkaitan untuk memperkuat kelembagaan KPK atau memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi untuk kepentingan pragmatis Nurul Ghufron.

"Kembali menduga-duga dengan adanya putusan dari MK yang mengabulkan gugatan saudara Nurul Ghufron ini dianggap ada sesuatu yang aneh. Kenapa dikatakan aneh? karena kita lihat bahwa gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu sebenarnya bukan berkaitan untuk memperkuat kelembagaan KPK atau memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi lebih kepada kepentingan pragmatis Nurul Ghufron," kata Mantan ketua KPK Abraham Samad.

Menurut mantan ketua KPK Abraham Samad berpendapat bahwa keputusan tersebut janggal. Sebab gugatan Nurul Ghufron tersebut mengandung conflict of interest atau kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dikabulkan oleh hakim MK.

"Boleh dikategorikan bahwa gugatan saudara Nurul Ghufron itu mengandung conflict of interest. Oleh karena ia mengadung conflict of interest idealnya hakim MK tidak mengabulkan," jelas Abraham Samad.

Diketahui, MK memutuskan mengubah periode kepeminpinan KPK di perpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hakim Konstitusi Anwar Usman manilai, gugatan itu beralasan manurut hukum.

Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Headline News • 3 days ago

Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun juga mempengaruhi masa jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang No 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Guntur Hamzah selaku Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan yang menyebut masa jabatan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif. Bahkan, ia juga menyebut, masa jabatan itu tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya. 

Selain itu, menurut hakim, pimpinan KPK merupakan manivestasi dari kinerja presiden ataupun DPR, sehingga penilaian dua kali ini dianggap dapat mengancam indepedensi dari KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Headline News • 3 days ago

Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu dilakukan dengan alasan memperkuat dudukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sidang pengucapan ketatapan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertetangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Guntur Hamzah selaku Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan yang menyebut masa jabatan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif. Bahkan, ia juga menyebut, masa jabatan itu tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya. 

Pernyataan itu lantas menuai kritik dari mantan Komisioner KPK, Abraham Samad. Ia mengatakan Lembaga Antirasuah akan kehilangan ciri khasnya jika masa jabatannya berubah menjadi lima tahun.

"Karena pertimbangannya lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain misalnya eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun karena di situ lah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain," kata mantan Komisioner KPK Abraham Samad, Kamis (25/5/2023).

Meski begitu, Samad meminta masyarakat menghormati putusan MK. Sebab, vonis itu tidak bisa diganggu gugat. MK mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sumringah dengan putusan itu.

Ghufron menilai putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada. 

Soal Putusan Masa Jabatan KPK, PDIP: Final dan Mengikat

Soal Putusan Masa Jabatan KPK, PDIP: Final dan Mengikat

Headline News • 3 days ago

Komisi III DPR akan mempelajari putusan tersebut

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ahmad Sahroni: Saya Bingung

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ahmad Sahroni: Saya Bingung

Headline News • 3 days ago

Komisi III DPR berencana memanggil MK terkait putusan tersebut

Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Headline News • 3 days ago

Masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun

Kronologi Penggeledahan Kantor Kemensos RI oleh KPK

Kronologi Penggeledahan Kantor Kemensos RI oleh KPK

Metro Siang • 3 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mendatangi Kantor Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) di Jakarta Pusat. KPK menggeledah sejumlah ruangan dan membawa beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan fakta baru dari kasus korupsi bansos yang melibatkan Menteri Sosial sebelumnya, Juliari Batubara. 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menceritakan kronologi ketika KPK mengeledah kantornya pada Selasa, 23 Mei 2023.

Awalnya Risma sedang melakukan rapat bersama sejumlah stafnya. Tiba-tiba, ada staf yang menghampiri Risma dan mengatakan ada KPK datang ke kantor Kemensos dan ingin memeriksa ruangan. 

Risma mempersilahkan KPK memeriksa sejumlah ruangan. Setelah diberitahu, ternyata KPK ingin memeriksa ruangan Dayasos. 

Lalu, Risma meminta bertemu terlebih dahulu dengan KPK. Setelah bertemu dengan KPK dengan ditemani beberapa staf, kemudian Risma mempersilakan KPK memeriksa sejumlah ruangan. 

KPK mulai memeriksa Kantor Kemensos pukul 10.00 WIB dan selesai menggeledah kantor KPK pukul 18.00 WIB. Lalu, berpamitan pada Risma. Diketahui, penggeledahan dilakukan selama delapan jam.

Beberapa ruang yang digeledah KPK adalah ruang dari Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) termasuk ruang Sesditjen Dayasos. Setelah delapan jam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang, seperti berkas dokumen, laptop, dan ponsel. 

Menurut Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ada beberapa hal yang akan coba digali oleh KPK. Pertama, seputar kasus korupsi bansos beras yang terjadi pada 2020-2021. 

Kedua, mengenai kasus Juliari Batubara. Ketiga, kasus yang melibatkan PT Bhanda Gahara Reksa (perusahaan BUMN) yang pernah terlibat sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan beras untuk disalurkan sebagai bansos. 

Keempat, mengenai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo adalah tersangka. Kelima, KPK mencari data penerima fiktif. 

KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri untuk sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dan berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini. nama-nama tersebut ialah:

1. Kuncoro Wibowo (Dirut PT Bhanda Ghara Reksa)
2. Ivo Wongkaren (Ketua Tim Penasihat PT PTP)'
3. Budi Susanto (Direktur Komersial PT BGR)
4. April Chrniawan (VP Operation PT BGR)
5. Richard Cahyanto (General Manager PT PTP)

KPK Sebut Modus Praktik Korupsi Biasanya Terjadi saat Perencanaan

KPK Sebut Modus Praktik Korupsi Biasanya Terjadi saat Perencanaan

Headline News • 3 days ago

Penindakan pelaku tindak pidana korupsi masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebut modus tindakan korupsi pada pembangunan infrastruktur daerah biasanya terjadi pada saat proses perencanaan dilakukan.

KPK mendapati banyak modus tindakan korupsi yang dilakukan saat pembangunan infrastruktur muncul pada saat proses perencanaan, penganggaran sampai dengan pengawasan. Modus yang paling banyak adalah dengan cara suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Ipi juga menjelaskan pihak KPK telah melakukan kajian mengenai praktik korupsi yang terjadi pada saat perencanaan pembangunan infrastruktur. KPK mendapati tipologi korupsi yang terjadi biasanya berupa perbuatan curang pemborong atau kontraktor, pengawasan yang tidak teliti hingga penerima pekerjaan yang melakukan kecurangan.

Pihak KPK telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR agar tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur tidak terus terjadi serta memperbaiki tata kelola dengan acuan survei penilaian integritas yang implementasinya agar dimonitor langsung oleh pihak KPK.