NEWSTICKER

Tag Result:

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Diskominfo Bandung Selama 6 Jam

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Diskominfo Bandung Selama 6 Jam

Nasional • 1 day ago

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung. Petugas melakukan penggeledahan selama kurang lebih enam jam. 

Setelah selesai melakukan penggeledahan, petugas KPK keluar dengan membawa koper yang diduga berisi dokuman dan hard disk terkait kasus proyek pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital Bandung Smart City. 

Lalu, petugas langsung meninggalkan Plaza Balai Kota Bandung dikawal dengan aparat kepolisian. 

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan soal kasus korup suap, yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah oknum di Dinas Perhubungan Bandung. 

KPK Geledah Kantor PDAM Bandung

KPK Geledah Kantor PDAM Bandung

Nasional • 2 days ago

Ketua KPK soal Andhi Pramono Belum Ditahan: KPK Masih Mencari Alat Bukti

Ketua KPK soal Andhi Pramono Belum Ditahan: KPK Masih Mencari Alat Bukti

Nasional • 3 days ago

Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal polemik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi tetapi belum ditahan. Firli Bahuri menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. 

"Kenapa belum ditahan? itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti, karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional,"  kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. 

Menurutnya, langkah tersebut membuat KPK  bekerja secara transparan, akuntabel, dan menjunjung HAM. 

"Karena sesungguhnya, KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," jawabnya. 

Rugikan Negara Rp14,4 Miliar, KPK Tahan 3 Pejabat Pemda Penajam Paser Utara

Rugikan Negara Rp14,4 Miliar, KPK Tahan 3 Pejabat Pemda Penajam Paser Utara

Nasional • 3 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar.

"Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.

Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin.

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sejatinya juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tidak ditahan karena tengah menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Balikpapan.

Baharun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC. Sementara itu Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"KA (Karim Abidin) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Alex.

KPK Sebut Uang Suap Mantan Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

KPK Sebut Uang Suap Mantan Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

Nasional • 4 days ago

KPK mengungkapkan uang hasil dugaan suap Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) mengalir untuk kegiatan muktamar PPP. Uang disebut berasal dari setoran sejumlah kepala dinas terkait jual beli jabatan. 

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, uang terkumpul sebanyak Rp650 juta yang diistilahkan sebagai uang syukuran. "Diistilahkan 'uang syukuran'," ucap Asep

Uang itu diterima oleh Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) untuk membiayai kegiatan Muktamar PPP di Makassar pada 2022. 

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Tujuh tersangka tersebut merupakan kepala dinas di Pemkab Pemalang dan tiga di antaranya telah ditahan. 

Para tersangka diduga menyetor uang untuk mendapatkan jabatan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp15 juta - Rp100 juta untuk jabatan yang diincarnya. 

Wakil Ketua DPRD Jabar Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah di Tasikmalaya

Wakil Ketua DPRD Jabar Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah di Tasikmalaya

Nasional • 10 days ago

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah bantuan provinsi (Banprov) 2020.

Pada saat sidang berlangsung di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Banprov 2020 lalu, Erwan mengungkapkan, kasus yang sebenarnya.

Dalam kasus korupsi penyunatan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, terbongkar adanya nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berinisial OS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. 

Terdakwa dengan gamblang menyebut dugaan keterlibatan OS, mulai dari awal perencanaan, proses pencairan hingga penerimaan uang hasil potongan yang mencapai Rp7,5 miliar. Terdakwa menegaskan, Wakil Ketua DPRD OS berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50% terhadap bantuan hibah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dedi Frangky mengaku baru mengetahui nama OS pada sidang kali ini. Karena, pada saat pemeriksaan sebelumnya, para terdakwa tidak menyebutkan nama OS sebagai pengatur dana bansos.

Kuasa Hukum Terdakwa Muchlis meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dapat mengembangkan perkara dana hibah Banprov Jawa Barat. 

Mahfud MD: Dana Korupsi Menara BTS Mengalir ke Parpol Hanya Gosip Politik

Mahfud MD: Dana Korupsi Menara BTS Mengalir ke Parpol Hanya Gosip Politik

Nasional • 11 days ago

Dugaan dana korupsi menara BTS Kemenkominfo mengalir ke sejumlah partai politik masih ramai diperbincangkan. Mahfud MD mengatakan isu aliran dana itu hanya gosip belaka.

"Saat itu ada wartawan yang bertanya kepada saya soal aliran dana BTS ke ke parpol A B C, saya jawab itu hanya gosip politik," ucap Mahdud MD. 

Mahfud MD mengaku tidak ingin tahu dan tidak akan mengurusi hal semacam itu. Ia akan menyerahkan seluruh rekaman percakapan dengan para wartawan itu ke Kejaksaan Agung.

"Saya tidak ingin tahu, benar atau tidak, biarkan Kejagung yang menyelesaikan,' ungkapnya.

Mahfud menegaskan hanya bertindak di ranah hukumnya saja. Oleh karena itu, Ia tidak akan mengurusi gosip politik semacam itu. 

Berdasarkan isu yang beredar, terdapat tiga parpol yang diisukan mendapat aliran dana korupsi menara BTS, yakni NasDem, PDIP dan Gerindra. Ia meyakni bahwa dugaan itu merupakan karangan semata.

"Saya sangat yakin, kalau pun ada unsur benar, tidak lebih dari 30%," tuturnya.

Kendati demikian, Mahfud meminta pihak yang disebut bisa melakukan klarifikasi. Hal itu dilakukan untuk menghentikan pergerakan bola liar dugaan aliran dana tersebut.

Pengamat: Kejagung Harus Punya Keberanian Usut Dugaan Aliran Dana BTS

Pengamat: Kejagung Harus Punya Keberanian Usut Dugaan Aliran Dana BTS

Nasional • 11 days ago

Pengusutan korupsi BTS juga bisa sulit untuk diungkap secara gamblang bila Kejagung tak memiliki keberanian

Kuasa Hukum Johnny G Plate Yakin Kejagung akan Profesional

Kuasa Hukum Johnny G Plate Yakin Kejagung akan Profesional

Nasional • 12 days ago

Aliran dana dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu tak hanya mengalir ke Johnny G Plate

ICW Nilai 3 Poin di PKPU Tak Selaras dengan Putusan MK

ICW Nilai 3 Poin di PKPU Tak Selaras dengan Putusan MK

Nasional • 13 days ago

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya tiga permasalahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu dinilai berseberangan dengan putusan MK. 

ICW menilai bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 berpotensi mengikis nilai independensi bahkan merusak asas Pemilu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan ada tiga masalah dalam PKPU yaitu peraturan mengenai mantan narapidana korupsi tidak perlu menunggu lima tahun untuk mencalonkan diri setelah dipenjara. Lalu tidak adanya kewajiban calon legislatif untuk melaporkan harta kekayaan. Terakhir, berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif.
 
Kurnia menambahkan bahwa ketiga hal tersebut berpotensi menyalahgunakan kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara negara. Ia berharap KPU bisa mengkaji ulang PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 agar bisa selaras dengan putusan MK.