- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Kajati DKI Klarifikasi Soal Tawaran Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David
Headline News • 17 hours ago • penganiayaanKepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama sejumlah pengurus GP Ansor yang turut menjenguk David Ozora, mengklarifikasi soal pernyataan tentang restorative justice. Mereka menyebut tidak ada tawaran restorative justice saat mengunjungi David.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani. Selain itu, salah satu perwakilan PW Ansor, yang berada satu ruangan dengan Kajati DKI, menyebut, bahwa tidak ada diskusi atau perbincangan mengenai tawaran restorative justice ataupun diversi yang ditawarkan kepada keluarga David.
“Pertemuan dengan Kajati di RS tidak direncanakan, kita hanya menegaskan hukum ini harus berdiri tegak dan pelaku harus diberi hukuman setimpal,” ucap Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Fajri Alfarobi.
Sementara itu, Ketua Kajati DKI menyebut pernyataan restorative justice yang Ia sampaikan usai menjenguk David, adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan untuk penanganan kasus antara korban anak David dengan pelaku anak AG.
Ia pun menegaskan, restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan dan tidak akan diterapkan untuk perkara David karena termasuk dalam tindak pidana berat.
“Memang tidak akan pernah ada, atauran mainnya hanya untuk pidana ringan,” ucap Reda Manthovani.