NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Kajati DKI Klarifikasi Soal Tawaran Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Kajati DKI Klarifikasi Soal Tawaran Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Headline News • 17 hours ago penganiayaan

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama sejumlah pengurus GP Ansor yang turut menjenguk David Ozora, mengklarifikasi soal pernyataan tentang restorative justice. Mereka menyebut tidak ada tawaran restorative justice saat mengunjungi David.
 
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani. Selain itu, salah satu perwakilan PW Ansor, yang berada satu ruangan dengan Kajati DKI, menyebut, bahwa tidak ada diskusi atau perbincangan mengenai tawaran restorative justice ataupun diversi yang ditawarkan kepada keluarga David.
 
“Pertemuan dengan Kajati di RS tidak direncanakan, kita hanya menegaskan hukum ini harus berdiri tegak dan pelaku harus diberi hukuman setimpal,” ucap Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Fajri Alfarobi.
 
Sementara itu, Ketua Kajati DKI menyebut pernyataan restorative justice yang Ia sampaikan usai menjenguk David, adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan untuk penanganan kasus antara korban anak David dengan pelaku anak AG.
 
Ia pun menegaskan, restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan dan tidak akan diterapkan untuk perkara David karena termasuk dalam tindak pidana berat.
 
“Memang tidak akan pernah ada, atauran mainnya hanya untuk pidana ringan,” ucap Reda Manthovani.

 Tingkat Kesadaran Kuantitatif David Ozora Meningkat

Tingkat Kesadaran Kuantitatif David Ozora Meningkat

Metro Hari Ini • 23 hours ago penganiayaan

Kondisi David Ozora, korban penganiayaan berat oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy, terus membaik setelah 26 hari proses pengobatan. 

Menurut pengacara David, Melisa Anggraini, menyebut tingkat kesadaran kuantitatif atau gerak motorik, yakni gerakan yang melibatkan otot-otot kecil seperti tangan, jari, dan pergelangan tangan David meningkat.

Sedangkan, pihak rumah sakit sedang melakukan terapi stem cell untuk mendukung dan meningkatkan kesadaran kognitif. Terapi stem cell adalah sebuah obat yang akan ditransfusikan kepada David untuk memperbaiki jaringan otak. 

Saat ini, keluarga memikirkan meminta opini tambahan dari tim medis lain untuk penanganan kesehatan David. Namun, keluarga yang diwakili kuasa hukum tetap mengapresiasi kinerja tim medis RS Mayapada.

APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Metro Siang • 1 day ago penganiayaan

Saksi Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

APA mengklaim tidak mengetahui soal perencanaan Mario, apalagi menghasutnya untuk menganiaya David. Mario Dandy, Shane Lukas dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

"Maka itu, kami melaporkan mereka (Mario Cs) dengan laporan sementara ini, yakni fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita. 

Menurut Enita Edyalaksmita, tidak menutup kemungkinan bahwa laporan akan berkembang menjadi dugaan pemberian keterangan palsu atau berita bohong. 

Namun, Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas merasa kliennya tidak mencemarkan nama baik APA. Pasalnya, nama APA disebutkan dalam BAP Mario sebagai orang yang memberi informasi mengenai perbuatan tidak baik David terhadap kekasih Mario, AG. 

Akibat pernyataan tersebut, emosi Mario terpancing hingga terjadi penganiayaan kepada David. Kini, pihak Mario siap menghadapi laporan yang dilayangkan APA. 

Pakar: Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Bisa Pakai Mekanisme Diversi

Pakar: Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Bisa Pakai Mekanisme Diversi

Primetime News • 2 days ago penganiayaan

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau diversi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarakan diversi untuk pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Asep Iwan Iriawan menyebut diversi tidak bisa digunakan untuk pelaku dengan ancaman di atas tujuh tahun. 

"Kalau sekarang tawarannya dari penegak hukum untuk menempuh diversi, ya mohon maaf itu melanggar sistem peradilan anak," ujar Asep Iwan Iriawan saat diwawancara, Sabtu (18/3/2023). 

Sebagai informasi, diversi memiliki makna pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, dalam kasus ini Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Primetime News • 3 days ago Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan tidak ada opsi restorative justice (penyelesaian hukum secara damai) untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal ini karena ancaman penganiayaan yang dilakukan mereka melebihi batas maksimal. 

Hal ini meralat pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani yang menengok David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. Disebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan Reda ditujukan untuk pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

Penawaran restorative justice terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, AG juga dinyatakan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. 

Namun, demikian, bila korban dan keluarga tetap tidak memberikan upaya damai kepada AG, Kejati DKI Jakarta tidak akan melakukan upaya restorative justice

Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Pengacara: Ada Potensi Tersangka Baru

Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Pengacara: Ada Potensi Tersangka Baru

Primetime News • 3 days ago Penganiayaan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Mario Dandy di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Menurut pengacara Mario, Basri, dalam pemeriksaan tambahan ini kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. 

Namun, pihaknya belum bisa mengonfirmasi kepada pihak penyidik. Selain itu, dalam waktu dekat, pihak Kepolisian akan segera memanggil APA dan 3 anak lainnya yang berstatus sebagai saksi untuk diperiksa. 

"Klien kami kan ceritanya dapat informasi dari APA, terus hal ini disampaikan ke dalam BAP. Itu fakta hukum. Jadi apa yang disampaikan klien kami di BAP itu arusnya penyidik menelusuri, motifnya sampai di mana, dan harus didalami penyidik," ujar Basri. 

Keluarga David Ozora Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Keluarga David Ozora Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Metro Hari Ini • 3 days ago penganiayaan

Kuasa Hukum David merasa heran dengan tawaran restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain kejati yang dinilai tidak empati, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Namun, dalam kasus ini David mengalami penganiayaan berat. 

"Ketika mendengar terkait adanya wacana restorative justice tentu kita melihat ini tidak sesuai dengan hukum normatif, karena yang kita ketahui dalam restorative justice itu hanya dimungkinkan terhadap tindakan pidana ringan," ujar pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice atau penyelesaian hukum secara damai dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David

Metro Hari Ini • 3 days ago Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice (penyelesaian hukum secara damai) dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Penawaran ini akan dilakukan ketika kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani saat menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa restorative justice tidak akan berjalan apabila ada satu pihak yang tidak menghendakinya dan membuat proses hukum tetap berjalan. 

Reda juga meyakini kepolisian juga sudah menawarkan restorative justice kepada pihak Mario dan David. Namun, melihat proses hukum yang berjalan, diyakini pihak keluarga David tidak menginginkan hal tersebut. 

Kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperiksa

Kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperiksa

Primetime News • 4 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa kejiwaan terhadap dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Kamis (16/3/2023). 

PMJ berkolaborasi dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor). Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan psikolog forensik terhadap keduanya guna mempertajam penyidikan. 

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan pengertian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selanjutnya, tersangka lainnya dan empat saksi kasus penganiayaan David juga akan kembali diperiksa. 

Diduga Memiliki Gangguan Mental, Suami di Gowa Tebas Telinga Istrinya

Diduga Memiliki Gangguan Mental, Suami di Gowa Tebas Telinga Istrinya

Newsline • 4 days ago penganiayaan

Diduga mengalami gangguan mental, seorang kuli bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega menebas istrinya sendiri dengan menggunakan parang. Akibatnya, telinga sang istri (67) putus. 

Saat ini korban masih menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan. Para petugas medis berusaha untuk menyambung telinga sebelah kiri korban. 

Selain telinga kirinya yang putus, korban juga mengalami keretakan kepala bagian belakang akibat hantaman parang.
 
Menurut Hasrul yang merupakan anak korban, aksi penganiayaan diketahui saat dirinya baru pulang dan melihat ibunya tidak sadarkan diri di dalam rumah. 

Sebelumnya, sepasang suami istri ini sempat bertengkar dan suami langsung menebas istri menggunakan parang.

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Status Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Status Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Primetime News • 5 days ago penganiayaan

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada kekasih Mario Dandy Satrio, AG, karena ada perubahan status dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

"LPSK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh AG dengan alasan, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai terlindung LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 UU 31 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam Primetime News Metro TV, Rabu (15/3/2023). 

Menurut LPSK, perubahan status AG tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Namun, LPSK memberi rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk memberi pendampingan terhadap AG. 

LPSK menilai orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelapor dan saksi pelaku yang mau bekerja sama (justice collaborator). 

Sementara itu, kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan penolakan LPSK, karena tidak ada komunikasi dan belum menyerahkan surat resmi penolakan terhadap kliennya. 

"Salah satunya komunikasi, dong. Sampai sekarang diumumkan ke publik, kami kuasa hukumnya belum menerima salinan resmi (penolakan), gimana tuh?," kata Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaean. 

Sony Hutahaean mengaku tidak masalah jika LPSK menolak melindungi kliennya, asalkan ada surat resmi penolakan. 

Bocah SD di Sukabumi Tewas Dibacok, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum

Bocah SD di Sukabumi Tewas Dibacok, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum

Selamat Pagi Indonesia • 6 days ago PenganiayaanPembunuhan

Kasus penganiayaan berujung kematian, dialami bocah SD di Sukabumi, Jawa Barat (Sabtu/4/3/2023). Pihak keluarga meminta para pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

Seorang bocah SD di Sukabumi menjadi korban pembacokan siswa sekolah lain di Jalan KH. Anwari atau tepatnya di depan SMPN 3 Pelabuhanrabu. Saat itu, korban bersama sang adik dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki menuju Citepus.

Namun, secara tiba-tiba muncul segerombolan orang dari arah berlawanan sambil membawa senjata tajam. OTK itu lantas menyerang korban dengan cara dibacok, sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup parah. 

Menurut keterangan saksi, pembacok korban langsung melarikan diri ke arah Citepus usai melakukan penganiayaan kepada korban. Sementara itu, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi, para pelaku berhasil ditangkap Polresta Sukabumi. Seluruh pelaku, diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Pelabuhanratu. Tiga dari seluruh pelaku, telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan keterangan, pelaku sengaja membacok korban dengan alasan mencari lawan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meyimpulkan dari 14 pelaku, tiga di antaranya berhadapan dengan hukum," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Marully Pardede.

Pihak keluarga mengaku kaget dan merasa kehilangan sang anak, saat mengetahui korban tewas dibacok oleh OTK. Pihak keluarga menyebut, korban tidak pernah memiliki musuh dan berperilaku baik kepada siapapun.

"Anak saya baik, tidak pernah punya masalah dengan orang luar (luar daerah)," ucap ayah korban, Hendra Suhendra.

Hendra mengatakan pihak keluarga sudah ikhlas dengan kematian sang anak. Namun, Ia dan keluarga hanya berharap, pelaku dapat diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

9 Santri di Bangkalan Jatim Jadi Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas

9 Santri di Bangkalan Jatim Jadi Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas

Headline News • 7 days ago penganiayaan

Sembilan santri senior ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan juniornya berinisial BT hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Desa Campor, Geger, Bangkalan, Jawa Timur. 

"Kita sudah tetapkan dan sudah ditangani lima tersangka dan sudah ditahan. Empatnya ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. 

Empat pelaku masih di bawah umur, sedangkan lima lainnya adalah senior korban. Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan penganiayaan agar korban mengakui perbuatannya yang mencuri uang. 

Kini, kelima tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara, empat tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke panti rehab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

Saksi APA Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

Saksi APA Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

Metro This Week • 9 days ago penganiayaan

Disebut turut merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora, AG kini telah menyandang status menjadi tersangka menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, terdapat satu orang tambahan yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaen memastikan, bukan kliennya yang pertama kali melapor ke Mario soal perlakuan David, melainkan ada orang lain yang diduga memprovokasi Mario, yaitu saksi APA. 

Sebelumnya, tim digital forensik Polri berhasil memperoleh bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada anak salah satu pengurus GP Ansor David Ozora. Bukti tersebut, diketahui berupa rekaman handphone, pesan Whatsapp dan rekaman CCTV.

Dari penyesuaian beberapa alat bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menemukan peran masing-masing tersangka yang ada di tempat perkara kejadian (TKP).

"Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan, kami berhasil menemukan peran masing-masing dari para tersangka," kata Kabareskrim Jakarta Sekatan Kombes Hengki Haryadi, Jumat (10/3/2023).

"Seperti contoh jika tidak ada bukti melalui rekaman handphone, kami dapat bukti tersebut dari rekaman CCTV," imbuhnya. 
 
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Pengacara Saksi APA Tepis Tudingan Kliennya Jadi Pembisik Penganiayaan David Ozora

Pengacara Saksi APA Tepis Tudingan Kliennya Jadi Pembisik Penganiayaan David Ozora

Top News • 9 days ago penganiayaan

Kuasa Hukum saksi berinisial APA, Sumantap Simorangkir merasa keberatan dengan pernyataan kuasa hukum tersangka AG yang menyatakan bahwa APA merupakan 'pembisik' Mario Dandy hingga melakukan penganiayaan kepada David Ozora. Ia mengatakan, tuduhan itu tidak didasari dengan bukti. 

Dalam keterangannya, Sumantap menjelaskan, APA memang sempat menjalin hubungan khusus dengan tersangka Mario Dandy, namun saat ini keduanya sudah tidak berkomunikasi sejak Oktober 2022 lalu. ''

Sebelumnya Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaen sempat menuding APA sebagai provokator yang memicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. 

Menurut Sony, dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban telah disampaikan saksi APA dalam berita acara pemeriksaan (BAP).  

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

Top News • 9 days ago penganiayaankekerasan

Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora termasuk dalam tindak kejahatan pidana. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigito mengatakan bahwa pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

'Itu tindakan subjektif sebagai individu maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM, maka ia disebut kejahatan pidana,' ucap Atnike. 

'Sebuah tindakan kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi pelanggaran HAM kalau tidak ada penegakan hukum,' lanjut Atnike. 

Sedangkan kasus Mario Dandy telah dilakukan proses hukum yang sesuai undang-undang, itu diartikan bahwa kejahatannya sudah diadili dan dipertanggungjawabkan oleh negara. 

Rekonstruksi Penganiayaan David Ungkap 7 Fakta

Rekonstruksi Penganiayaan David Ungkap 7 Fakta

Metro Hari Ini • 9 days ago penganiayaan

Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy menguak tujuh fakta. Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Mario dan Shane Lukas itu terbagi menjadi tiga kluster dengan 40 adegan. 

1. Mario jemput AG di sekolah
Adegan pertama dimulai dengan Mario Dandy menjemput pacarnya AG di sekolah pakai mobil Rubicon. Kemudian, Mario dan AG menjemput temannya Shane Lukas di depan sebuah minimarket.

2. Mario minta David push up 50 kali
Dalam rekonstruksi, ada adegan Mario dan David duduk di atas trotoar. Lantas, Mario meminta David melakukan push up 50 kali. David menuruti perintah Mario yang juga dilihat Shane. Sementara AG berada di mobil. 

3. Mario contohkan push up yang benar
David melakukan push up 20 kali, tetapi menurut Mario posisinya salah. Lalu, pelaku memberi contoh sikap push up yang benar. 

4. Anak AG sempat merokok
Pelaku anak AG sempat merokok ketika David disuruh melakukan sikap tobat oleh Mario. Saat rekonstruksi, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak hadir karena masih di bawah umur. Ia kini ditahan di rutan anak LPSK. 

5. Kecoh Satpam saat ketahuan
Dalam reka adegan, tampak Shane memantau situasi di lokasi. Ia melihat satpam datang dari arah depan mobil Rubicon sehingga memberi instruksi kalau ada yang datang. Mario lantas mengecoh satpam dengan mengatakan sedang mengunjungi rumah temannya. 

6. Selebrasi ala Ronaldo 
Mario melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David. Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari seolah-olah melakukan free kick.

7. Mario injak dan tendang kepala David
Mario menginjak kepala David dua kali. Ia juga menendang kepala David tiga kali. Akibat penganiayaan itu, David pingsan. Seorang saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. 

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuan rekonstruksi membuat terang peran masing-masing tersangka. Hasil rekonstruksi akan dipadukan dengan digital forensik, seperti bukti percakapan dan rekaman video. 

Shane Lukas Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David

Shane Lukas Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David

Metro Siang • 9 days ago Penganiayaan

Shane Lukas, tersangka penganiayaan David Ozora, menangis saat dengar kesaksian tetangga korban di TKP. Shane terlihat mengusap matanya lantaran melihat saksi bicara dengan emosional.

Rekonstruksi adegan penganiayaan yang dialami David Ozora dilakukan digelar kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2023). Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy cs di lokasi tersebut.

Selain para tersangka, sejumlah saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi termasuk N yang merupakan tetangga David. N memberi kesaksian penganiayaan dengan sangat emosional.

"Saya tunjuk pelaku dan saya tanya, untuk apa kamu disini," ucap N dengan emposional di TKP.

"Kamu tidak diundang, untuk apa disini?," lanjutnya sambil peragakan gestur.

N semakin emosional ketika mengetahui yang dianiaya oleh Mario cs adalah David, yang merupakan ibu dari teman David. 

"Kamu apakan teman anak saya sampai bonyok begini?," tanya N dengan nafas tersengal-sengal.

Para tersangaka hanya bisa tertunduk malu. Bahkan, Shane terlibat mengucap mata saat mendengar kesaksian tersebut.

Mendengar kesaksian yang sudah sangat emosional, polisi lantas memberhentikan kesaksian N demi kelancaran rekonstruksi.

Mario Peragakan Tendang dan Injak Kepala David Berkali-kali

Mario Peragakan Tendang dan Injak Kepala David Berkali-kali

Headline News • 9 days ago Penganiayaan

Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh anak eks pejabat pajak Mario Dandy digelar di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Jumat (10/3/2023). Dalam rekonstruksi itu, Mario menendang David sebanyak tiga kali.
 
Mario Dandy melakukan rekonstruksi penganiayaan bersama temannya, Shane Lukas di TKP. Sebanyak 40 adegan dalam tiga klaster diperagakan keduanya.
 
Dalam rekonstruksi, ada adegan Mario dan David duduk di atas trotoar. Lantas Mario meminta David untuk push up sebanyak 50 kali, Davidpun menurutinya. Adegan push up itu disaksikan Shane Lukas. Sementara AG menyaksikannya dari dalam mobil.
 
Selain itu, Mario juga memeragakan saat menginjak kepala David. Mario disebut menginjak David sebanyak dua kali. Selanjutnya, ada adegan saat Mario menendang david sebanyak tiga kali di bagian kepala.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan rekonstruksi ini membuat terang peran masing-masing tersangka, pada saat kejadi penganiayaan.
 
Menurutnya, banyak fakta terungkap dalam rekonstruksi tersebut. Misalnya hal-hal tidak nampak dari CCTV, rekaman handphone, dan keterangan para tersangka.
 
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang perkara dan pemenuhan unsur dari pasal yang kita sangkakan,” ucap Kombes Hengki Haryadi.
 
Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dipadukan dengan digital forensik, mulai dari bukti percakapan hingga rekaman video, yang merekam apa saja yang dilakukan dan diucapkan para tersangka dalam peristiwa ini.
 
Dengan adanya banyak bukti-bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi, dipastikan tersangka tidak bisa lagi berbohong. Selain itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perilaku kejinya di hadapan hukum.

Kondisi Membaik, David Ozora Mendapatkan Fisioterapi Setiap Hari

Kondisi Membaik, David Ozora Mendapatkan Fisioterapi Setiap Hari

Headline News • 9 days ago Penganiayaan

Kondisi David Ozora, korban penyaniayaan oleh tersangka Mario Dandi, berangsur-angsur membaik. Pihak RS Mayapada Jakarta terus memberikan fisioterapi untuk mempercepat proses pemulihannya, Sabtu (11/3/2023).

David hingga kini masih menjalani perawatan di RS Mayapada Jakarta. Menurut Pengacaranya, David belum bisa dinyatakan pulih sepenuhnya, tetapi sudah menunjukan hasil positif akan kesembuhan.

Tim dokter RS Mayapada terus memberikan fisioterapi sebanyak dua kali dalam satu hari dengan harapan, David dapat lebih sering membuka mata untuk mengoptimalkan kesadarannya.

Selain itu, pihak rumah sakit juga sudah merubah posisi kasur David, dari rebah ke tilting table atau duduk. Tim dokter RS Mayapada menyarankan keluarga agar terus menstimulus David dengan memutarkan lagu kesukaannya.

Hingga berita ini dibuat, David telah menjani tes magnetic resonance imaging (MRI) sebanyak dua kali. Tes itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada jaringan otak dan saraf dari kepala David. 

Kondisi Membaik, David Ozora Bakal Jalani Tes MRI Kedua

Kondisi Membaik, David Ozora Bakal Jalani Tes MRI Kedua

Metro Pagi Prime Time • 10 days ago penganiayaan

Kondisi terkini David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy semakin membaik usai mengalami koma. Kini David akan menjalankan tes MRI kedua.

Pamin David Ozora, Rustam Hatala mengatakan kondisi David mulai membaik dan rencananya akan menjalani tes MRI kedua untuk memastikan tidak ada kerusakan pada otak atau saraf, Jumat (10/3/2023). 

Saat ini David mendapatkan perawatan berupa fisioterapi setiap pagi dan sore hari. David sudah mulai sering membuka mata, namun masih belum sadar sepenuhnya.

Menurut Rustam, keluarga mengikuti proses rekonstruksi penganiayaan terhadap David. Rustam menambahkan Ayah David terlihat cukup emosional ketika melihat rekonstruksi yang dilakukan Mario terhadap anaknya.

"Saya sendiri video penganiayaan itu tidak sanggup untuk melihat detail, tapi mau tidak mau harus mengikuti lewat televisi prosesnya yang sunggu di luar nalar," ujar Rustam Hatala.

 Pasca-penganiayaan, Saksi N Sempat Minta AG Menopang Kepala David

Pasca-penganiayaan, Saksi N Sempat Minta AG Menopang Kepala David

Breaking News • 10 days ago penganiayaankekerasan

Saksi berinisial N mengaku sempat meminta tersangka AG untuk menopang kepala David Ozora usai aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio. 

Sebelumnya diketahui saksi N melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David dari balkon rumah pribadinya. Saksi N juga sempat menegur dan menanyakan kepada David soal ada keperluan apa berada di depan rumahnya.

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Tim Digital Forensik Berhasil Dapatkan Alat Bukti Kasus Penganiayaan David Ozora

Tim Digital Forensik Berhasil Dapatkan Alat Bukti Kasus Penganiayaan David Ozora

Breaking News • 10 days ago penganiayaankekerasan

Tim digital forensik Polri berhasil memperoleh bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada anak salah satu pengurus GP Ansor David Ozora. Bukti tersebut, diketahui berupa rekaman handphone, pesan Whatsapp dan rekaman CCTV.

Dari penyesuaian beberapa alat bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menemukan peran masing-masing tersangka yang ada ti tempat perkara kejadian (TKP).

"Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan, kami berhasil menemukan peran masing-masing dari para tersangka," kata Kabareskrim Jakarta Sekatan Kombes Hengki Haryadi, Jumat (10/3/2023).

"Seperti contoh jika tidak ada bukti melalui rekaman handphone, kami dapat bukti tersebut dari rekaman CCTV," imbuhnya. 
 
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

David Dibawa Saksi R ke RS Medika Permata Hijau Usai Dianiaya Mario

David Dibawa Saksi R ke RS Medika Permata Hijau Usai Dianiaya Mario

Breaking News • 10 days ago penganiayaan

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) digelar di Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Saksi berinisal R memperagakan saat membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, usai dianiaya Mario Dandy Satrio (20). 

David yang digotong masuk ke mobil disaksikan langsung tersangka Mario Dandy dan sang kekasih, AG. Salah satu saksi satpam ikut membantu membuka pintu mobil. Bahkan, tersangka Shane Lukas ikut membantu memasukkan David ke mobil.  

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan. Dalam rekonstruksi, 40 adegan diperagakan para tersangka. Salah satunya, adegan Mario menendang dan menginjak kepala David yang sudah tidak sadarkan diri. 

Adapun AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak dihadirkan, karena masih di bawah umur. AG resmi ditahan setelah diperiksa selama enam jam di Polda Metro Jaya. Kini, pacar Mario itu ditahan di rutan khusus anak di LPSK. 

Sementara itu, kondisi David usai dianiaya memasuki fase pemulihan emosional. Sang ayah, Jonathan Latumahina, mengunggah kondisi David yang tampak emosional melalui akun Twitternya. 

Mario Dandy Cs Peragakan Adegan Panggil David

Mario Dandy Cs Peragakan Adegan Panggil David

Breaking News • 10 days ago penganiayaankekerasan

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar. 

Mario Dandy Minta AG Saksikan Aksinya Menganiaya David Ozora

Mario Dandy Minta AG Saksikan Aksinya Menganiaya David Ozora

Breaking News • 10 days ago penganiayaan

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Salah satu adegan yang terungkap adalah saat Mario Dandy meminta AG menyaksikan dirinya menganiaya korban. 

Awalnya, tersangka Mario Dandy meminta Shane Lukas mengarahkan posisi handphonenya ke korban David Ozora. 

David kemudian diperintahkan untuk mengambil posisi taubat hingga push-up sebanyak 50 kali. Mario juga memerintahkan David untuk mengambil posisi push-up.

Di saat bersamaan korban yang sudah tidak kuat, Mario meminta korban untuk melakukan sikap plank. Sebelum ingin memulai penganiayaan, Mario sempat mencolek AG untuk melihat aksinya kepada David Ozora.

Penganiayaan diawali oleh Mario dengan menendang kepala sisi bagian kanan korban dengan posisi korban masih dalam keadaan plank berujung hingga korban tersungkur dan tak berdaya.

Diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario. AG juga resmi ditahan di rutan khusus anak di LPKS, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya.

3 Klaster Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora

3 Klaster Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora

Breaking News • 10 days ago penganiayaan

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, proses rekonstruksi terbagi tiga klaster.

Sejumlah saksi juga akan hadir pada rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ini digelar di tempat kejadian perkara, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 23 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Rekosntruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan-keterangan yang disampaikan para tersangka dan pelaku anak. Para saksi dan barang bukti yang sudah dialami oleh penyidik juga akan diselidiki.

Klaster pertama, saat Mario menjemput AG dengan Mobil Rubicon dan membuat pertemuan dengan Shane Lukas. Kemudian, klaster kedua yakni saat penganiayaan terhadap David terjadi.

Sementara, klaster ketiga yaitu akan melibatkan para saksi setelah penganiayaan terjadi. Selain itu, David dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

AG juga resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di LPKS.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1), subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider 353 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) jo Pasal 56 KUHP.

 

Mario Dandy Peragakan Detik-Detik Bertemu David

Mario Dandy Peragakan Detik-Detik Bertemu David

Breaking News • 10 days ago penganiayaan

Tersangka Mario Dandy meragakan detik-detik bertemu korban dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di TKP, yakni di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ada 23 adegan yang akan dilakukan para tersangka dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi tiga klaster, yakni perencanaan, penganiayaan dan evakuasi korban ke rumah sakit. 

Kluster perencanaan dimulai ketika Mario menjemput sang kekasih, AG di sekolah. Kemudian mereka menjemput tersangka lainnya yakni Shane Lukas dan langsung mendatangi TKP menggunakan mobil Rubicon. 

Setibanya di TKP, Mario menyerahkan telepon genggam kepada Shane. Ketiga tersangka lalu berdiskusi agar David keluar dari rumah untuk menemui mereka. 

AG memimpin Mario dan Shane berjalan ke depan rumah David. AG berupaya meyakini korban agar mau bertemu dengan para tersangka. Lalu, Mario langsung menghubungi korban dan memintanya untuk keluar rumah. 

Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG diperankan dengan pemeran pengganti, karena masih di bawah umur. Sedangkan, korban diperankan dengan manekin dan pemeran pengganti. 

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Sempat Ditunda Akibat Hujan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Sempat Ditunda Akibat Hujan

Breaking News • 10 days ago penganiayaankekerasan

Lokasi rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora sempat ditunda akibat turun hujan, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi berada di lokasi penganiayaan David di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pantauan Metro TV di lokasi, hujan dengan intensidang sedang turun sekitar pukul 14.00 WIB. Para awak media serta pihak kepolisian terlihat berteduh di area rumah warga.

Awak media juga diberi batas untuk akses meliput pada saat proses rekonstruksi. Hal ini akibatkan awak media cukup kesulitan dalam mengamati proses rekonstruksi.

Sementara itu, rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan para saksi hingga tersangka.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

AG juga resmi ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di LPKS.

AG Tidak Hadir saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Mario: Tidak Masalah

AG Tidak Hadir saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Mario: Tidak Masalah

Breaking News • 10 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Diketahui perempuan AG yang merupakan pelaku anak tidak hadir dalam rekonstruksi karena masih di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mario Dandy Dolfie Rompas mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena itu ada aturannya dalam undang-undang.

"Saya rasa itu merupakan hal yang sudah yang di atur dalam undang-undang, dan itu kewenangan penyidik," ujar Dolfie dalam Breaking news, Metro TV, Jumat (10/3/2023).

Ia juga menambahkan dalam rekonstruksi kali ini, pihaknya tidak mempersiapkan apa pun karena hanya melakukan pendampingan terhadap klien.

Rencananya, sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang digunakan Mario Dandy saat menemui David juga ditampilkan dalam rekonstruksi hari ini.